KAB. SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mengklaim telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten terkait kelebihan pembayaran pada 10 paket proyek jalan desa.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Mochamad Roni Natadipradja menegaskan, persoalan tersebut bukan semata soal spesifikasi pekerjaan, melainkan lebih kepada kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran.
“Oh itu sudah beres. Sudah ada tindak lanjutnya,” kata Roni, Kamis (2/7/2026).
Roni menjelaskan, temuan BPK tersebut sebenarnya sejalan dengan hasil pemeriksaan internal DPUPR sebelum pembayaran proyek dilakukan. Meski begitu, BPK menemukan detail tambahan terkait volume pekerjaan yang belum sesuai.
“Sebetulnya kami juga sudah melakukan pemeriksaan pekerjaan sebelum pembayaran. Tapi BPK menemukan temuan yang memang pernah kami temukan juga,” ujarnya.
Menurut Roni, pihak kontraktor telah mengembalikan kelebihan pembayaran atas proyek-proyek tersebut. Nilai pengembalian disebut mencapai sekitar ratusan juta rupiah
“Pengembalian ada. Nilainya hampir total sekitar (kurang lebih) Rp175 juta,” katanya.
Roni mengungkapkan, proyek-proyek yang menjadi temuan BPK dikerjakan oleh 10 perusahaan berbeda. Seluruh perusahaan tersebut berasal dari kontraktor lokal.
“Penyedianya dari lokal, tersebar di 10 perusahaan,” ujarnya.
Meski ada catatan terhadap para kontraktor, DPUPR tidak memasukkan perusahaan-perusahaan tersebut ke daftar hitam atau blacklist. Roni menilai pelanggaran yang terjadi belum memenuhi syarat untuk pemberian sanksi berat.
“Ada catatan, tapi tidak sampai blacklist. Blacklist itu ada syarat dan ketentuannya, tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberian sanksi blacklist juga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ke depan, DPUPR Kabupaten Serang berjanji memperketat pengawasan proyek agar temuan serupa tidak terulang.
“Pengawasan akan kami perketat, pemeriksaan kami perkuat. Pemilihan dan seleksi penyedia juga akan kami perbaiki,” kata Roni.
Selain menyoroti temuan BPK, Roni memastikan proses lelang proyek tahun anggaran berjalan sudah dimulai. DPUPR optimistis seluruh target pekerjaan dapat dikejar dalam sisa waktu tahun anggaran.
“Lelang sudah berjalan dan kami kejar semua targetnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, BPK Provinsi Banten menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jalan desa di Kabupaten Serang. Temuan ini muncul setelah BPK memeriksa proyek belanja persediaan yang pemerintah siapkan untuk diserahkan kepada masyarakat.
Dari hasil uji petik terhadap 24 paket pekerjaan jalan beton dan hotmix, BPK menemukan 10 paket pekerjaan jalan beton yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan nilai temuan mencapai Rp141.087.850,34.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
