Beranda Pemerintahan DPRKPP Lebak Catat 2.539 Hektare Kawasan Permukiman Kumuh Tersebar di 128 Desa

DPRKPP Lebak Catat 2.539 Hektare Kawasan Permukiman Kumuh Tersebar di 128 Desa

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno. (Foto: Sandi Sudrajat)

LEBAK – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak mencatat masih terdapat 2.539 hektare kawasan permukiman kumuh yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Lebak, Banten.

Kepala DPRKPP Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan kawasan permukiman kumuh tersebut tersebar di 128 desa dan lima kelurahan yang berada di seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak.

“Dari total 2.539 hektare kawasan permukiman kumuh tersebut tersebar di 128 desa dan lima kelurahan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak,” kata Iwan saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penetapan suatu kawasan sebagai permukiman kumuh. Indikator tersebut meliputi keteraturan bangunan, kondisi jaringan jalan, akses air minum, hingga sistem drainase.

“Selain itu juga mencakup akses pengelolaan air limbah, persampahan, proteksi kebakaran, hingga ketersediaan ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Iwan menambahkan, upaya penanganan kawasan permukiman kumuh dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten, dan pemerintah pusat. Masing-masing pihak memiliki kewenangan yang saling mendukung dalam penanganannya.

“Penanganannya tentu membutuhkan kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta kalangan pengusaha, terutama yang berada di sekitar kawasan tersebut,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo