Beranda Pemerintahan DPRKPP: 88 Ribu Rumah di Lebak Masih Tak Layak Huni

DPRKPP: 88 Ribu Rumah di Lebak Masih Tak Layak Huni

Potret Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang masih jadi pekerjaan rumah Pemkab Lebak. (Mg-Aldo Marantika/Bantennews)

LEBAK – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 88 ribu rumah warga masih berstatus Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Jumlah tersebut menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mempercepat penanganan sektor perumahan.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPP Lebak, Helmi Arief Gunawan,l mengatakan, dari total 88 ribu RTLH itu, sekitar 24 ribu unit mengalami rusak berat, sedangkan 64 ribu unit mengalami rusak sedang.

“Kurang lebih ada 88 ribu, yang rusak berat ada 24 ribu, yang rusak sedang sekitar 64 ribu. Jadi yang tidak masuk desil juga tetap kami usulkan selama memang layak menerima bantuan,” kata Helmi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Helmi menilai, tingginya angka RTLH menunjukkan kebutuhan rumah layak huni di Kabupaten Lebak masih sangat besar. Karena itu, DPRKPP mendorong penanganan melalui kolaborasi berbagai pihak.

“Kami sudah mengusulkan 10.800 unit kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar mendapat penanganan,” ujarnya.

Namun, Helmi mengakui kuota bantuan dari pemerintah pusat masih terbatas dan persyaratannya cukup ketat sehingga tidak semua usulan dapat terealisasi.

Karena itu, Pemkab Lebak mengambil kebijakan agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap berpeluang menerima bantuan stimulan melalui APBD Kabupaten Lebak.

Helmi berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, dan sektor swasta memperkuat dukungan agar percepatan penanganan RTLH di Kabupaten Lebak bisa segera terealisasi.

“Dengan beban 88 ribu RTLH, kami berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak swasta ikut memperbesar dukungan agar percepatan penanganan rumah tidak layak huni segera terwujud,” pungkasnya.

Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd