Beranda Pemerintahan DPRD Pandeglang Sebut Dana DAK dan DAU yang Hilang dari Kas Daerah...

DPRD Pandeglang Sebut Dana DAK dan DAU yang Hilang dari Kas Daerah Seharusnya Jadi SiLPA

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto.

PANDEGLANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang memanggil jajaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk meminta penjelasan terkait sisa anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, namun tidak lagi berada di Kas Daerah.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD bersama anggota dewan mempertanyakan keberadaan dana tersebut serta penggunaannya. Menanggapi hal itu, pihak BPKD memaparkan rincian penggunaan anggaran dimaksud.

Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, menilai sisa anggaran yang berasal dari DAK dan DAU yang penggunaannya telah ditentukan seharusnya menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sehingga dapat dimanfaatkan pada tahun anggaran berikutnya untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

“Dana puluhan miliar tersebut merupakan sisa dana terikat transfer Pemerintah Pusat (DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan DAU yang ditentukan penggunaannya) yang seharusnya menjadi SiLPA pada tahun berkenaan. Namun, karena keterbatasan anggaran akibat tidak tercapainya realisasi pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat, dan Bagi Hasil Pajak Provinsi hingga Tahun Anggaran 2025, belanja-belanja yang sudah dianggarkan dan bersifat mendesak akhirnya dibayar menggunakan sisa dana terikat tersebut,” kata Yangto dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).

DPRD juga mendesak BPKD Kabupaten Pandeglang agar segera mengembalikan dana tersebut ke pos dan program masing-masing sehingga pada akhir Tahun Anggaran 2026 anggaran itu telah kembali sesuai peruntukannya.

“Pemerintah Daerah sebagaimana rekomendasi LHP BPK-RI atas LKPJ Tahun Anggaran 2025 berkewajiban mengalokasikan kembali dana-dana terikat yang terpakai sampai dengan Tahun Anggaran 2025 pada bidang, program, kegiatan, dan subkegiatan yang sebelumnya telah dianggarkan. Dengan demikian, Pemerintah Daerah telah mengalokasikan kembali sisa dana terikat tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sehingga rekomendasi LHP BPK-RI atas LKPJ Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Banten Dihantui Jalan Rusak, Dimyati: Ini Karena Hujan

Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo