PANDEGLANG – Belanja pegawai menyedot 41 persen APBD Kabupaten Pandeglang. Angka itu jauh di atas batas 30 persen yang menjadi acuan pemerintah pusat dan berpotensi menekan ruang fiskal daerah.
Anggota DPRD Pandeglang Miftahul Farid Sukur menilai kebijakan pemerintah pusat yang menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat membantu Pandeglang menjaga anggaran pembangunan dan pelayanan publik.
“Belanja pegawai di Kabupaten Pandeglang itu bukan hanya untuk PPPK, keseluruhan sebanyak 41 persen. Tetapi pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan bahwa maksimal belanja pegawai itu 30 persen,” kata Farid, Rabu (12/8/2026).
Menurut Farid, tambahan DAU dapat mengurangi tekanan APBD ketika belanja pegawai daerah masih melampaui batas 30 persen. Ia meminta Pemkab Pandeglang tidak mengambil langkah efisiensi yang justru mengganggu program pelayanan masyarakat.
“Saya kira dengan dikeluarkannya tiga skema tersebut menjadi angin segar untuk kita semua. Apalagi poin ketiga, pemerintah pusat akan menambah DAU untuk pegawai jika pembelanjaannya masih lebih dari 30 persen,” ujarnya.
Namun, DPRD Pandeglang belum mengetahui angka pasti tambahan DAU maupun pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan masuk ke kas daerah. Banggar DPRD bersama Pemkab Pandeglang akan membahas skema tersebut dalam pembahasan APBD 2027.
“Bulan depan insyaallah kita akan melakukan rapat. Saya kira pasti ini juga akan kita bahas di Banggar karena informasinya baru. Nanti kita akan menetapkan APBD kita di tahun 2027,” tutur Farid.
Farid juga menilai keberadaan PPPK tidak semata-mata menambah beban belanja daerah. Menurutnya, pemerintah membutuhkan PPPK untuk mengisi kekosongan aparatur akibat pegawai yang memasuki masa pensiun, sementara pemerintah jarang membuka formasi PNS.
“Setiap tahun di Pandeglang ini ada yang pensiun. Pembukaan lowongan PNS itu jarang sekali terjadi. Maka PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, adalah salah satu solusi untuk menutupi pos-pos yang kosong,” katanya.
Meski begitu, DPRD meminta pemerintah pusat memperjelas regulasi mengenai posisi PPPK, termasuk peluang mereka mengisi jabatan tertentu. Farid mencontohkan posisi camat yang hingga kini masih terbentur aturan untuk PPPK.
DPRD berharap tambahan DAU dan skema DBH segera mendapat kepastian. Dengan begitu, Pemkab Pandeglang dapat membayar gaji PPPK tanpa memangkas anggaran pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah pusat sendiri menyiapkan tiga skema dukungan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi pembayaran gaji PPPK. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga pembayaran gaji tetap berjalan dan mencegah daerah merumahkan pegawai.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
