Beranda Pemerintahan DPRD Pandeglang Buat Pansus Perda Pajak Daerah

DPRD Pandeglang Buat Pansus Perda Pajak Daerah

Iwan Coandi, Ketua Pansus. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang  telah membuat panitia khusus (Pansus) kaitan dengan revisi peraturan daerah (Perda) tentang pajak, salah satunya pajak tempat hiburan dan penyelenggara hiburan.

“Jadi hiburan seperti misalnya karaoke dan segala macam itu juga kena pajak. Kedua penyelenggara hiburan, misalnya lomba kecantikan dan segala macam yang memungut biaya itu juga dikenakan pajak,” kata Iwan Coandi, Ketua Pansus, Sabtu (28/7/2018).

Kata Iwan, terkait dilegalkan atau tidaknya tempat hiburan itu kembali kepada kebijakan pemerintah daerah, kalau Pansus hanya membuat Perda ini sesuai dengan Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan tempat hiburan. Disebutkan ada 11 objek pajak daerah salah satunya tempat hiburan. Jika bupati tidak mau ada tempat hiburan mereka harus membuat aturan tidak memberikan izin.

“Jadi begini, bukan melegalkan atau tidak melegalkan tetapi aturan harus dibuat, hanya saja ketika ada aturan itu (dilegalkan atau tidak-red) bukan urusan dengan kami tapi dengan tempat lain misalnya dengan perizinan. Kalau tidak diberikan ya jangan diberikan, kalau misalnya Pandeglang tidak diperbolehkan ada tempat hiburan jangan diberikan izin. Kami hanya menyiapkan regulasi kalau ada hal-hal semacam itu sudah ada loh aturannya,” ujarnya.

Kata Iwan, Komisi II hanya menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi agar ke depan jika tempat hiburan ini sudah diberikan izin ada regulasi yang mengaturnya, sehingga pengusaha punya kewajiban untuk membayar pajak.

“Semangat kami membuat aturan ini jangan sampai aturannya sudah ada tetapi regulasinya tidak ada jadi pengusaha tempat hiburan lenggang kangkung, menyelenggarakan kegiatan tetapi kontribusinya tidak ada,” terangnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini