PANDEGLANG – Kursi anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Demokrat yang ditinggalkan almarhum Agus Bustomi masih kosong. Hampir dua bulan setelah Agus meninggal dunia, Partai Demokrat belum mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) secara resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Pandeglang, Muslim Taufik mengatakan, pihaknya belum menerima surat usulan PAW dari Partai Demokrat. Kondisi itu membuat proses pergantian anggota dewan belum berjalan.
“Iya, masih kosong. Kami belum menerima usulan dari partai terkait pergantian anggota legislatif, jadi belum ada proses lebih lanjut,” kata Muslim, Jumat (6/11/2026).
Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang, M Fuhaira Amin menyatakan, partainya masih akan membahas proses PAW secara internal. Demokrat juga berencana berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebelum mengajukan tahapan pergantian.
“Waalaikumsalam, iya kami mau konsultasi dulu ke DPP,” ujar Fuhaira melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang sudah memberikan data perolehan suara Pemilu 2024 kepada Partai Demokrat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, Demokrat meminta data suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6 melalui surat resmi.
Pihaknya kemudian menyerahkan salinan Keputusan KPU Pandeglang Nomor 1468 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang 2024.
“Dari surat yang disampaikan Partai Demokrat, kami sudah memberikan jawaban berupa salinan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu 2024, khususnya untuk Dapil 6. Di dalam keputusan itu sudah tercantum hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan,” jelas Restu.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Agus Bustomi meraih 10.580 suara sah. Sementara itu, H. Iyu Ahmad Khuwailid memperoleh 3.493 suara dan menempati urutan kedua perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 6.
“Itu suara terbanyak kedua ya, yang sesuai dikeluarkan oleh KPU,” ujarnya.
Meski sudah menyerahkan data tersebut, KPU belum menerima surat pengajuan PAW dari DPRD Pandeglang.
Restu menegaskan, pihaknya tidak bisa memulai proses pergantian hanya berdasarkan permintaan data dari partai politik.
“KPU sifatnya lembaga pasif dalam proses PAW. Kami menunggu surat dari DPRD Kabupaten Pandeglang setelah ada usulan dari partai politik. Jadi, surat yang kami terima sejauh ini baru permintaan data perolehan suara dari Demokrat,” ungkapnya.
Restu menjelaskan, proses PAW harus dimulai dari usulan partai politik kepada pimpinan DPRD. Setelah itu, DPRD mengirimkan surat kepada KPU untuk meminta verifikasi calon pengganti.
KPU selanjutnya memeriksa calon berdasarkan urutan perolehan suara dan persyaratan yang berlaku. Pemeriksaan juga mencakup status keanggotaan partai serta kemungkinan adanya kondisi yang membuat calon pengganti tidak memenuhi syarat.
“Kami akan melakukan verifikasi terhadap calon pengganti, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Termasuk memastikan apakah calon tersebut masih menjadi anggota aktif Partai Demokrat dan tidak memiliki kondisi yang menyebabkan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon pengganti,” terangnya.
Dengan demikian, proses PAW Agus Bustomi belum memasuki tahap verifikasi. KPU masih menunggu surat resmi dari DPRD, sementara Partai Demokrat baru menyatakan rencana konsultasi dengan DPP.
“Setelah surat dari DPRD kami terima, KPU akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
