Beranda Pemerintahan DPRD Nilai Kekalahan Pemkot Cilegon di Sengketa Lahan Kubang Laban Bukti Lemahnya...

DPRD Nilai Kekalahan Pemkot Cilegon di Sengketa Lahan Kubang Laban Bukti Lemahnya Tata Kelola Aset

Rahmatulloh. (IST)

CILEGON – Pimpinan Komisi III DPRD Kota Cilegon angkat bicara menanggapi pemberitaan kekalahan Pemerintah Kota Cilegon dalam sengketa lahan lingkungan Kubang Laban yang telah diputus di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menilai kekalahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif hukum, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola aset publik oleh Pemerintah Kota Cilegon.

“Ini bukan sekadar kekalahan administratif di pengadilan, ini adalah kegagalan tata kelola aset publik yang bersifat sistemik, dan saya harus menyatakan sikap tegas terhadap hal tersebut,” ujar Rahmatulloh, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pertanahan merupakan urat nadi kedaulatan pemerintahan daerah. Jika kasasi Pemkot resmi ditolak, maka putusan yudikatif menegaskan bahwa klaim atas lahan Kubang Laban di Kelurahan Panggungrawi seluas kurang lebih 2.246 meter persegi berada di tangan ahli waris, bukan pemerintah daerah.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai aspek teknis hukum, melainkan menunjukkan kegagalan sejak tahap perencanaan, verifikasi dokumen, hingga legitimasi kepemilikan aset publik.

“Kekalahan ini mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan aset daerah sejak awal. Mulai dari pencatatan, pengamanan, hingga pembelaan hukum aset milik pemerintah,” tegasnya.

Rahmatulloh juga menyoroti dampak langsung sengketa tersebut terhadap kepentingan masyarakat. Di atas lahan yang disengketakan berdiri fasilitas pendidikan serta akses jalan yang selama ini digunakan warga.

“Ini berpotensi mengganggu hak dasar masyarakat, khususnya hak atas pendidikan dan akses ruang publik, jika pemerintah tidak mampu mengelola transisi kepemilikan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan publik,” katanya.

Sebagai unsur pimpinan di DPRD Kota Cilegon, ia menegaskan Komisi III akan bersikap tegas dan vokal terhadap melemahnya otoritas pemerintah daerah dalam mempertahankan aset publik.

Baca Juga :  Kota Tangerang Punya 4.169 Ruas Jalan, Apa Sih Bedanya Jalan Nasional, Provinsi dan Kota?

Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan aspek akuntabilitas keuangan daerah. Kekalahan dalam sengketa lahan dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya aset bernilai besar yang berdampak langsung terhadap neraca kekayaan daerah.

“Ketidakjelasan dokumen dan lemahnya penguasaan administratif atas tanah publik menunjukkan pengendalian internal yang buruk dan mencederai prinsip tanggung jawab dalam pengelolaan aset,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rahmatulloh menuntut Pemkot Cilegon membuka secara transparan seluruh dokumen pertanahan yang digunakan dalam sengketa tersebut kepada publik. Ia juga meminta dilakukan audit internal untuk mengidentifikasi kesalahan prosedural dan kelemahan kebijakan yang menyebabkan kekalahan di pengadilan.

Selain itu, pemerintah daerah didorong segera merumuskan kebijakan tata kelola aset pertanahan yang lebih kuat, berbasis data valid, kepastian hukum, serta mitigasi risiko hukum yang terukur.

“Evaluasi menyeluruh dan pembenahan sistemik adalah keharusan. Yang dipertaruhkan bukan hanya aset pemerintah, tetapi kepentingan rakyat dan legitimasi pemerintahan daerah dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan publik,” pungkasnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin