
CILEGON — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mempertanyakan kesiapan dan kajian Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terkait rencana proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPSA Cilowong. Menurutnya, aspek perencanaan hingga kemampuan keuangan daerah harus dikaji secara matang sebelum proyek dijalankan.
Diketahui, Pemkot Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana mengirim sekitar 300 ton sampah per hari ke fasilitas PSEL di TPSA Cilowong. Namun, Rahmatulloh menilai kondisi overload di TPA Bagendung tidak boleh menjadi alasan lahirnya kebijakan yang tergesa-gesa.
“Karena DPRD juga harus mengetahui penjelasan dari DLH, Bappeda, BPKPAD, Asda II, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Hukum terkait perencanaan maupun kemampuan keuangan daerahnya,” kata Rahmatulloh, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, program PSEL sejatinya merupakan gagasan pemerintah pusat. Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran justru dibebankan kepada APBD Kota Cilegon. Karena itu, Pemkot diminta melakukan kajian komprehensif, termasuk menghitung untung dan rugi proyek tersebut, mengingat kebutuhan anggaran disebut hampir mencapai Rp40 miliar.
Rahmatulloh juga mengingatkan Pemkot Cilegon agar berkaca pada sejumlah program pengelolaan sampah sebelumnya yang dinilai belum menunjukkan hasil nyata. Di antaranya kerja sama dengan PT Indonesia Power dalam program Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP), hingga kerja sama dengan investor asal Korea Selatan.
“Namun sampai hari ini hasilnya mana? Output-nya tidak ada. Yang dua itu seolah hanya seremonial. Ada yang menghabiskan APBD, ada juga yang menghabiskan bantuan dari pihak lain, tetapi seolah tidak menghargai pihak yang sudah bekerja sama. Sekarang ditambah lagi PSEL dari pusat,” ungkapnya.
Ia pun meminta Pemkot Cilegon segera memberikan penjelasan resmi kepada DPRD beserta kajian lengkap terkait rencana pelaksanaan proyek PSEL tersebut.
“Kalau ini Program Strategis Nasional (PSN), tetap harus ada kajian kemampuan dan sebagainya. Tidak ujug-ujug DPRD harus merekomendasikan. Kita perlu mendengar dulu penjelasan eksekutif. Apakah DLH, Bappeda, dan BPKPAD sudah bicara internal? Seperti apa formulanya, kita juga belum tahu,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo