PANDEGLANG – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Dede Sumantri, meminta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan untuk menelusuri kabar adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum Satpol-PP terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan Alun-alun Pandeglang.
Menurut Dede, dinas terkait harus cepat tanggap dalam menindaklanjuti informasi dari para pedagang. Ia menegaskan pentingnya langkah investigatif untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan segera memutus praktik yang memberatkan para PKL.
“Kalau ada pungutan, Dinas harus segera tanggap. Diputus mata rantainya supaya para PKL tidak terbebani lagi. Dinas harus mencari tahu, pungutan itu berbentuk apa. Kalau seandainya itu pungutan liar, maka harus segera ditindak,” tegas Dede, Senin (27/10/2025).
Selain itu, Dede juga mengingatkan agar Pemkab Pandeglang lebih tegas dalam menegakkan aturan yang melarang keberadaan PKL di sekitar Alun-alun Pandeglang. Namun, ia menekankan bahwa penertiban harus diimbangi dengan solusi nyata agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa kehilangan mata pencaharian.
“Karena mereka memang melanggar aturan, maka harus ditertibkan. Tapi pemerintah juga harus menyiapkan solusi terbaik, misalnya tempat baru yang layak untuk berjualan. Jangan sampai PKL ditertibkan, tapi pemerintah belum optimal memberikan ruang yang memadai,” ujarnya.
Dede menambahkan, jika Pemkab tidak segera menyediakan tempat berjualan alternatif, maka para PKL akan cenderung kembali ke area alun-alun, bahkan dengan cara sembunyi-sembunyi.
“Jangan sampai ini menjadi bumerang bagi pemerintah. Kalau mereka ditertibkan tanpa solusi, pasti mereka akan kembali lagi ke alun-alun,” tandasnya.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo
