Beranda Pemerintahan DPRD Lebak Rekomendasikan Setop Izin Ritel Minimarket

DPRD Lebak Rekomendasikan Setop Izin Ritel Minimarket

Ilustrasi minimarket. (Googleimages)

LEBAK– Menyikapi keluhan masyarakat akan keberadaan ritel minimarket sampai pelosok desa, Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (24/10/2019) menggelar rapat bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Lebak serta perwakilan perusahaan ritel.

Enden Mahyudin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak mengatakan, rapat bersama ini menyikapi keluhan masyarakat khususnya pemilik warung yang keberatan akan keberadaan ritel sampai pelosok desa di Kabupaten Lebak

“Dalam rapat tersebut menghasilkan rekomendasi penyetopan perizinan ritel. Jadi Komisi I merekomendasikan kepada dinas  agar menyetop perizinan baru untuk ritel di Kabupaten Lebak,” kata Enden Mahyudin

Dikatakan banyak persoalan dalam pemberian izin minimarket.

“Keterkaitan izin dikeluarkan oleh Dinas Perizinan di Kabupaten Lebak, banyak persoalan teknis di lapangan, contohnya izin lingkungan masyarakat itu banyak manipulasi,” katanya. (Ali/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini