SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap target dan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk memetakan dinamika pendapatan daerah dengan membandingkannya terhadap capaian di tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengungkapkan salah satu fokus evaluasi adalah adanya penyesuaian regulasi baru terkait pencatatan denda. Menurutnya, meskipun denda masuk dalam kategori pendapatan, dalam aturan terbaru pos tersebut disimpan sebagai pembayaran denda dan tidak langsung masuk dalam kolom pendapatan umum.
“Kami melihat pendapatan di 2025 ini kita sandingkan dengan 2024, apakah memang ada perbedaan atau tidak. Karena ternyata di 2025 ini ada regulasi yang baru. Pendapatan dari denda itu tidak langsung masuk di kolom pendapatan, melainkan disimpan di situ sebagai pembayaran denda,” ujarnya.
Selain masalah regulasi denda, DPRD Kota Serang juga menyoroti tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang mencapai Rp73,01 miliar. Pihak legislatif kini tengah mengkaji apakah besarnya angka Silpa tersebut merupakan hasil dari efisiensi anggaran atau justru akibat adanya program kerja yang tertunda atau gagal terealisasi.
Terkait dengan pembahasan APBD Perubahan, Muji menegaskan DPRD tidak akan memulai pembahasan sebelum APBD pertanggungjawaban tahun 2026 selesai dievaluasi oleh Gubernur Banten. Langkah kehati-hatian ini diambil guna menghindari benturan regulasi di kemudian hari, terutama terkait kepastian sisa pendapatan yang belum dibayarkan oleh pihak provinsi sebesar Rp8 miliar maupun dari pusat sebesar Rp64 miliar.
“Intinya, DPRD tidak akan melakukan pembahasan APBD Perubahan jikalau APBD pertanggungjawaban belum dievaluasi oleh Gubernur. Jangan sampai setelah kami melakukan rapat dan paripurna, tiba-tiba ada SK Gubernur terkait regulasi pembayaran sisa pendapatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, pembahasan juga menyoroti penurunan pendapatan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sektor ini mengalami penurunan potensi pendapatan sekitar Rp7 hingga Rp8 miliar akibat adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Serang, Sahril, menjelaskan penurunan target ini terjadi karena adanya pembebasan retribusi PBG untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“PBG ini merupakan bagian dari OPD penghasil di Dinas PU yang sampai hari ini memang belum tercapai maksimal. Berdasarkan aturan terbaru dari pusat, rumah subsidi atau untuk masyarakat berpenghasilan rendah kini dibebaskan dari PBG. Padahal, sektor itu sebelumnya menjadi salah satu bagian dari pendapatan kita,” ujarnya.
Meski ada pembebasan untuk rumah subsidi, DPRD dan Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk tetap memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor PBG ini ke depannya. Fokus penarikan retribusi PBG akan dialihkan dan dioptimalkan pada sektor komersial dan bangunan tempat usaha.
“Ke depan insya Allah kita ikhtiarkan lebih maksimal lagi. Harusnya kita mulai (memaksimalkan) dari bangunan-bangunan tempat usaha, seperti perhotelan dan rumah makan,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
