
SERANG – DPRD Kota Serang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (7/5/2026).
Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perda Pengarusutamaan Gender (PUG).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Azis, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, serta dihadiri anggota DPRD Kota Serang.
Pengesahan dua perda tersebut turut dihadiri Wali Kota Serang Budi Rustandi, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, jajaran pejabat Pemkot Serang, dan Forkopimda Kota Serang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang Erna Yuliawati menegaskan lahirnya regulasi ini bukan sekadar rutinitas administratif untuk memenuhi kewajiban terhadap aturan pusat. Menurutnya, kehadiran dua perda tersebut merupakan ikhtiar untuk memutus rantai trauma sosial di Kota Serang.
Penyusunan raperda itu, kata Erna, berangkat dari realitas sosiologis yang mengkhawatirkan. Ia mengungkapkan data terbaru dari Simfoni PPA mencatat lonjakan kasus kekerasan dari 40 kasus menjadi 69 kasus.
“Ini ibarat gunung es yang terlihat puncaknya, belum ke bawahnya. Kami tidak hanya berkutat pada konsultasi dan kunjungan kerja, tetapi juga mendatangi langsung kepala sekolah SD hingga SMP. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman, nyatanya masih menyimpan kerentanan yang nyata,” ujar Erna dalam sambutannya.
Meski selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak, Perda PPA Kota Serang disebut dirancang memiliki “taring” di tingkat lokal.
Erna menjelaskan, perda tersebut memberikan kepastian hukum yang spesifik terkait alur pengaduan, standardisasi layanan bagi korban, hingga solusi berkelanjutan.
“Kita tidak ingin korban hari ini kelak bermutasi menjadi benih pelaku di masa depan karena penanganan yang salah. Perda ini adalah jawaban atas hak asasi manusia yang selama ini terabaikan,” katanya.
Ia menyebut terdapat lima pilar kewenangan pemerintah daerah yang akan diperkuat melalui Perda PPA, yakni preventif berupa pencegahan kekerasan dari hulu hingga hilir, standardisasi layanan melalui penjaminan akses layanan bagi korban kekerasan, revitalisasi kelembagaan dengan penguatan lembaga layanan perlindungan, inklusivitas hak melalui pemenuhan hak anak secara menyeluruh, serta perlindungan khusus berupa intervensi bagi anak dalam situasi darurat.
Sementara itu, Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) disebut akan menjadi kompas pembangunan di Kota Serang. Melalui mandat Pasal 5, Pemerintah Kota Serang diwajibkan mengaktifkan Pokja PUG, Tim Teknis, hingga Focal Point di setiap perangkat daerah.
Tujuannya untuk memastikan setiap perencanaan pembangunan di Kota Serang memperhatikan prinsip keadilan gender.
Pansus DPRD Kota Serang menyatakan kedua regulasi tersebut telah matang secara materi setelah melalui pembahasan panjang bersama para ahli dan asistensi hukum. Namun, Erna juga memberikan catatan kepada jajaran Pemkot Serang terkait implementasi aturan tersebut.
Ia mendesak agar kedua perda segera diintegrasikan ke dalam Dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) daerah agar program dan penganggarannya dapat terukur.
“Ini adalah poin kemenangan bagi DPRD, namun penikmat sesungguhnya haruslah masyarakat. Kami meminta pemerintah daerah untuk melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi perkembangannya secara serius. Jangan biarkan regulasi ini hanya menjadi catatan indah di lembaran daerah,” pungkasnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo