Beranda Pemerintahan DPRD Kota Serang : Pengesahan Raperda Perlindungan Disabilitas Tunggu Fasilitasi Pemprov

DPRD Kota Serang : Pengesahan Raperda Perlindungan Disabilitas Tunggu Fasilitasi Pemprov

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Raperda Perlindungan Disabilitas Kota Serang sudah selesai pembahasannya di tingkat Pansus DPRD Kota Serang. Selanjutnya pembahasan raperda ini akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu fasilitasi oleh Pemprov Banten.

Demikian yang diungkapkan oleh anggota Pansus Raperda Disabilitas Kota Serang, Roni Alfanto, Jumat (7/12/2018). “Sudah selesai pembahasannya, sekarang sudah di provinsi,” jelas Roni.

Adapun terkait penetapannya, Roni mengaku tergantung dari waktu fasilitasi raperda yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

Dengan masuknya Raperda Perlindungan Disabilitas ini, dia menambah daftar raperda-raperda Kota Serang yang saat ini sedang dalam proses fasilitasi di Pemprov Banten. Adapun daftar raperda yang ada itu adalah, Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak; Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan; Raperda Garis Sempadan; Raperda Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; Raperda Retribusi Daerah; Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi; Perubahan Atas Perda 7 tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

“Waktu yang diperlukan itu jika dalam aturannya adalah 14 hari,” ujarnya.

Aktivis mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) Untirta, Hadiroh menyatakan, lambatnya penetapan Raperda Perlindungan Disabilitas Kota Serang berakibat terhadap masih banyaknya pembangunan di Kota Serang yang belum responsif terhadap kaum disabilitas.

“Keterlambatan raperda ini sangat mempengaruhi akses ramah disabilitas fasilitas umum di Kota Serang,” ujar Hadiroh.

Adapun fasilitas umum yang dimaksud di antaranya adalah, tempat pejalan kaki, kantor-kantor pelayanan publik, transportasi umum, dan penjaminan pekerjaan yang dirasa belum menjamin penyandang disabilitas dalam mendapatkan haknya.

“Diperlukannya perda tentang penyandang disabilitas ini adalah mewujudkan visi menjadi Serang Madani yang tidak diskriminatif dan respon terhadap hak-hak seluruh masyarakatnya, termasuk disabilitas dan menjamin berbagai aktivitas masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental,” lanjutnya.

Ia berharap, pansus segera menyelesaikan pembahasan raperda perlindungan disabilitas tersebut, agar dapat memenuhi segala akses atau fasilitas bagi penyandang disabilitas yang ada di Kota Serang. Selain itu juga mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mendukung dan memperhatikan keberadaan dari penyandang disabilitas.

“Saat ini saya rasa pansus kurang optimal, kurang teliti dan belum penuh kesadaran akan pentingnya akses disabilitas,” ucapnya.  (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini