SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengaku akan mengkaji kemungkinan menangguhkan hak protokoler dan keuangan anggota DPRD berinisial DK yang menjadi tersangka dugaan pencabulan.
Diketahui, hingga saat ini DPRD masih menunggu dokumen resmi penetapan tersangka dari aparat penegak hukum sebelum mengambil keputusan.
Muji mengatakan, DPRD menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan mengintervensi penyidikan Polres Pandeglang. Namun, ia menegaskan lembaga legislatif perlu merespons kasus yang menjerat salah satu anggotanya.
“Saya sebagai Ketua DPRD sangat menghargai apa yang sudah diputuskan oleh aparat penegak hukum bahwa Haji DK itu sebagai tersangka,” kata Muji, Selasa (3/11/2026).
Muji telah meminta Sekretariat DPRD mengkaji aturan yang mengatur kedudukan dan hak anggota dewan, mulai dari tata tertib DPRD, peraturan pemerintah, hingga Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Kajian itu akan menentukan apakah DPRD dapat menangguhkan sementara hak protokoler dan keuangan DK selama proses hukum berlangsung.
“Apakah kalau memang sudah jadi tersangka, hak-hak dia, protokoler dan keuangan, itu untuk sementara ditangguhkan dulu sampai dengan adanya status hukum,” ujarnya.
Muji menegaskan, penangguhan berbeda dengan pencabutan hak. DPRD hanya akan mengambil langkah tersebut jika aturan membolehkan dan setelah lembaga menerima dokumen resmi.
“Ditangguhkan artinya bukan dicabut. Ditangguhkan sampai melihat keputusan hukum secara yuridis,” tegasnya.
Menurut Muji, pemberitaan media belum cukup menjadi dasar keputusan kelembagaan. DPRD membutuhkan dokumen resmi dari aparat penegak hukum agar ia memiliki landasan untuk menandatangani keputusan.
“Kalau sampai belum ada surat resminya, hanya berita, saya tidak kuat untuk menandatangani itu,” katanya.
Dokumen tersebut juga akan menjadi bahan Badan Kehormatan DPRD Kota Serang untuk menentukan langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Muji membuka kemungkinan berkoordinasi langsung dengan Polres Pandeglang untuk memperoleh dokumen penetapan tersangka.
Ia menyebut, DPRD harus menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari kesan melindungi anggota yang tersangkut perkara hukum.
“Kalau kami tidak mengambil tindakan, pastinya masyarakat akan menyoroti. Kami khawatir disangkakan melindungi,” ujarnya.
Muji mengatakan, DPRD akan terus mengkaji langkah berikutnya jika proses hukum membawa DK ke status terdakwa.
Jika pengadilan kelak menyatakan DK bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, DPRD akan menindaklanjuti sesuai aturan, termasuk kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW).
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
