Beranda Pemerintahan DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Perda Pemindahtanganan Barang Daerah

DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Perda Pemindahtanganan Barang Daerah

Perda tentang Pemindahtanganan Barang Daerah disahkan. (Rendi/bantennews.co.id)

KAB. TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang sudah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Perda ini mengatur tentang hibah dan penjualan aset Pemkab Tangerang.

Dengan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki aturan untuk menjual  atau menghibahkan asetnya. Seperti yang terjadi saat ini adanya urgensi penataan wilayah, Pemkab berencana menjual aset kepada swasta dan juga menghibahkan tanah kepada lembaga vertikal.

Berdasarkan data yang diperoleh, aset yang akan dijual kepada swasta berupa tanah seluas 8.080 meter persegi dan 11 bangunan. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) telah ditetapkan sesuai penilaian Tim Appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sejumlah perusahaan sudah siap membeli aset Pemkab Tangerang di wilayah Serpong Pagadengan dan Pantura tersebut. Di antaranya, tanah di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga berupa tanah eks tambak seluas 5.163 meter persegi akan dibeli oleh PT Sharindo Matratama.

Pemkab Tangerang juga akan menjual 10 objek konstruksi dan satu objek jembatan. Lokasinya berada di Kelurahan Medang dan Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan.

Sedangkan, untuk hibah, pemkab akan memberikan aset tanah kosong yang untuk pembangunan MAN Tangerang, Polsek Sepatan dan kebutuhan sarana pra-sarana TNI-AL.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan penjualan dan hibah aset telah melalui proses di panitia khusus (pansus) DPRD dan sudah sesuai peraturan. Ia menuturkan pansus setuju, aset Pemkab Tangerang beralih ke tangan swasta melalui proses jual beli, bukan tukar guling (ruislag).

Menurut dia, sisi positif untuk Pemkab Tangerang dalam proses pemindahtanganan aset dengan cara dijual yakni tidak adanya pemborosan biaya untuk perawatan aset pasif. Selain itu, tentu ada pemasukan ke kas daerah.

“Mekanismenya dijual. Kecuali PT Kukuh Lestari Mandiri, yang selain membeli tanah 2.917 meter persegi, mereka juga akan menyediakan lahan dan bangunan untuk membangun SD. Kalau untuk PT Kukuh Lestari Mandiri, saya di dalamnya sebagai pansus,” ujar kepada wartawan dikutip Kamis (19/11/2020)

Ia menjelaskan,  aset Pemkab bisa dijual ke swasta, dengan catatan melibatkan DPRD. Untuk hibah, pemerintah terbuka dan mempunyai itikad baik untuk memperhatikan kebutuhan instansi vertikal, memberikan tanah untuk pembangunan sekolah dan kantor polsek.

“Relatif tidak ada dampak negatif secara materi. Kecuali secara psikologis yang terkesan pemda jual aset negara. Dasar hukumnya, ada ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang membolehkan,” pungkasnya

Sementara, Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan, Perda Tentang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah sudah disahkan dan tinggal menunggu proses administrasi. Ia menuturkan, urgensi penjualan aset dikarenakan adanya penataan wilayah.

Menurut Hidayat, Pemkab Tangerang tidak mungkin bisa maksimal untuk penataan dan perawatan aset di lokasi yang berdekatan dengan aset milik pengembang.

“Andaikan aset tetap kita bertahankan menjadi milik kita, malah membuat sulit dalam penataan. Karena secara prinsip berada di dalam kawasan penataan pengembang. Sehingga lebih efektif dilakukan penjualan atau ruislag, supaya kita memiliki aset pengganti yang lebih baik, lebih bernilai dan bermanfaat untuk masyarakat,” terangnya.

Hidayat menjelaskan, dana yang didapat dari penjualan aset langsung dicatatkan sebagai sumber PAD. Sedangkan, untuk penggunaan uangnya sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini