Beranda Pemerintahan DPRD Kabupaten Serang Tetapkan 11 Raperda Akan Dibahas pada Tahun Depan

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan 11 Raperda Akan Dibahas pada Tahun Depan

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam Sidang Paripurna Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Raperda Kabupaten Serang 2023. (IST)

KAB. SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2023 mendatang. Salah satunya yakni tentang Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan alasan diusulkannya SPBE menjadi Raperda lantaran di era digital seluruh institusi pemerintah dituntut bergerak cepat.

“Karena masyarakat menuntut pelayanan itu cepat, tepat jadi kalau untuk cepat tepat akurat kita tidak bisa menghindari dari digitalisasi dan Kabupaten Serang harus masuk kesana,” ujar Tatu dalam keterangannya yang diterima BantenNews.co.id pada Kamis (20/10/2022).

Tatu menyebutkan dengan digitalisasi akan mempermudah dan mendekatkan masyarakat untuk pelayanan. Misalnya untuk membayar PBB, masyarakat tidak perlu datang ke bank jadi bisa membayar melalui handphone.

Selain itu bisa meningkatkan PAD dikarenakan tidak ada lagi pajak yang dititipkan ke desa dan telat masuk ke Bapenda.

“Dari sisi biaya efisien tidak ada biaya transportasi. Lebih cepat akurat gak dititipan lagi kalau dititip kadang nyangkut. Ini langsung dengan digital kapapun langsung masuk dan di Bapenda sudah bisa lihat ada dashboard untuk melihat kenaikan PAD,” katanya.

Sebelas macam Raperda tersebut ditetapkan dalam Sidang paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan Agenda Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Serang tahun 2023.

Hadir pada rapat paripurna DPRD tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, jajaran wakil ketua, para anggota DPRD Kabupaten Serang, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri dan para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.

Menurut Tatu nantinya tidak hanya Bapenda, namun semua OPD harus mulai bertransformasi ke digital. Akan tetapi, untuk penerapannya bertahap tergantung OPD masing-masing.

“Tinggal di OPD-nya ada nggak operatornya biasanya agak kesulitan di SDM OPD itu. Tapi kita coba prioritas dulu mana yang paling penting misal Bapenda nggak bisa tawar menawar. Saya sudah minta dan mereka sudah jadi, real-time kita bisa lihat pergerakan retribusi pajak, nanti dilihat lagi pelayanan kesehatan pendidikan itu yang langsung bersentuhan masyarakat harus didahulukan agar masyarakat lebih mudah,” jelas Tatu.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Golkar Munati mengatakan Perda memiliki peranan penting dalam otonomi daerah. Oleh karena itu, pengurusannya perlu diprogramkan pada sebuah instrumen perencanaan.

“Secara operasional propemperda memuat daftar prioritas Raperda yang disusun berdasarkan metode dan parameter,” katanya.

Ia mengatakan berdasarkan kesepakatan bersama, Raperda yang akan ditetapkan dalam Propemperda 2023 yakni Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda pembangunan industri Kabupaten Serang tahun 2023 sampai 2043. Raperda perubahan atas Perda nomor 19 tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung sari dan Bandung.

Kemudian Raperda perubahan atas perda 3 tahun 2016 tentang Penerapan Desa. Raperda perubahan Perda 10 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Raperda tentang Penyelenggaraan SPBE dengan ada Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, Pemda diharapkan mendukung e-government dan pelayanan publik lebih baik dengan tetapkan teknologi informasi.

Selanjutnya Raperda Ekonomi Kreatif (Ekraf), Raperda Perlindungan Petani Nelayan dan Petambak Garam.

Kemudian sisanya tiga macam raperda komulatif terbuka yaitu Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Raperda APBD perubahan 2023 dan Raperda apbd 2024.

“Dua diantaranya merupakan Raperda prakarsa DPRD dan sembilan lainnya raperda prakarsa Bupati,” tuturnya.

Hasil pembahasan Propemperda Kabupaten Serang tahun 2023 tersebut telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan program pembentukan Perda Kabupaten Serang tahun 2023. “Selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk dilakukan pihak yang berkepentingan,” ujarnya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini