KAB. SERANG — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur mengecam keras kasus pembuangan bayi di Anyer yang diduga dilakukan orangtua dan ibu kandungnya sendiri.
Ia menegaskan, tindakan kejahatan terhadap anak tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Serang maupun di Indonesia.
Gofur menyebut, tindakan membuang bayi masuk kategori tindak pidana dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Semua tindakan kejahatan terhadap anak tidak boleh terulang lagi di Kabupaten Serang, khususnya di negara kita. Aturannya jelas bahwa tindakan tersebut masuk ke dalam ranah pidana,” kata Abdul Gofur, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya menekan kasus kehamilan di luar nikah dan pernikahan dini yang dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya kasus pembuangan bayi.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, hingga stakeholder terkait ikut terlibat dalam langkah pencegahan.
Gofur juga menyoroti pentingnya peran Kementerian Agama dan kepolisian dalam memberi edukasi kepada masyarakat terkait dampak sosial maupun pidana dari perbuatan tersebut.
“Kementerian Agama harus segera mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa kehamilan di luar pernikahan merupakan dosa besar. Polisi juga perlu memberikan pemahaman bahwa membuang bayi maupun menelantarkan anak adalah tindak pidana,” ujarnya.
Selain kasus pembuangan bayi, Abdul Gofur mengaku prihatin dengan maraknya kasus pelecehan seksual di Kabupaten Serang. Ia menilai sejumlah kasus justru melibatkan orang-orang terdekat korban, termasuk oknum guru, ustaz, hingga kiai.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi lingkungan pendidikan dan pesantren di Kabupaten Serang.
“Kami sangat miris karena pelakunya justru orang-orang terdekat, seperti oknum guru, ustaz, maupun kiai,” katanya.
Ia menegaskan l, DPRD Kabupaten Serang akan mendorong langkah konkret agar kasus serupa tidak terus berulang.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil Kementerian Agama dan tokoh masyarakat untuk membahas persoalan tersebut.
Selain itu, DPRD juga membuka peluang mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.
“Kami akan memanggil Kementerian Agama dan tokoh masyarakat untuk membahas hal ini, termasuk mendorong adanya Perda karena persoalan ini menyangkut kepentingan daerah,” tegasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
