KAB. SERANG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Bahrul Ulum meminta investor memeriksa tata ruang dan zonasi sebelum membeli lahan untuk pembangunan. Ia menegaskan, investor tidak boleh mengabaikan status Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang pemerintah pusat tetapkan.
Sikap itu sekaligus menanggapi pernyataan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten yang mencatat luas LBS yang sebelumnya mencapai sekitar 194 ribu hektare kini tinggal sekitar 187 ribu hektare.
Penyusutan sekitar 7 ribu hektare itu menunjukkan tekanan terhadap lahan pertanian Banten semakin besar. Alih fungsi untuk kawasan industri dan pembangunan perkotaan menjadi salah satu pemicu utama.
Ulum mengatakan, pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan LBS dan LSD. Pemerintah daerah kemudian wajib mengikuti ketentuan tersebut, termasuk ketika investor masuk ke Kabupaten Serang.
“Yang menentukan LBS dan LSD itu pemerintah pusat. Tinggal kita mempedomani apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Ketika pemerintah pusat melakukan zonasi tentang LBS atau LSD, pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan regulasi itu. Pihak swasta juga harus mengikuti regulasi itu,” kata Ulum, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, investor harus melihat tata ruang secara detail sebelum membeli lahan. Jangan sampai investor terlanjur mengeluarkan modal untuk lahan yang ternyata masuk zona LSD atau LBS dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan industri.
Ulum menilai, kondisi tersebut bisa menimbulkan persoalan baru. Investor yang sudah membeli lahan berpotensi mencari jalan keluar agar pembangunan tetap berjalan, meski lokasi tersebut masuk kawasan yang pemerintah larang untuk pembangunan tertentu.
“Jangan sampai pengusaha mencari lahan tidak melihat titik koordinat itu LSD atau tidak, atau LBS atau tidak. Ketika sudah belanja lahan, akhirnya tidak dilanjutkan dan terjadi kerugian. Kalau dilanjutkan, melanggar ketentuan,” ujarnya.
Ia mengingatkan pelanggaran tata ruang dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran lain, termasuk praktik negosiasi ilegal dengan pemangku kebijakan.
“Misalnya saya belanja lahan di lokasi A untuk bikin pabrik, sementara lokasi A itu LSD yang tidak boleh dibangun pabrik. Sudah melanggar, sementara sudah belanja. Maka akan terjadi pelanggaran berikutnya dengan cara kongkalikong, negosiasi atau tawar-menawar dengan pemangku kebijakan. Itu akan menimbulkan pelanggaran norma berikutnya, entah korupsi, kolusi dan lain sebagainya,” tegasnya.
Karena itu, Ulum meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan tata ruang sejak awal. Menurutnya, kepatuhan tersebut dapat mencegah munculnya persoalan hukum dan pelanggaran lain di kemudian hari.
Ulum juga menepis anggapan bahwa aturan LBS dan LSD akan menghambat investasi di Kabupaten Serang. Ia mengatakan investor tetap dapat masuk selama memilih lokasi yang sesuai dengan zonasi dan peruntukannya.
“Kalau investor atau calon investor bisa melihat ketentuan-ketentuan itu, saya kira enggak akan ada pengaruhnya. Kabupaten Serang yang boleh di sini, yang tidak boleh di sini, LSD di sini, ini boleh. Kalau ketentuan itu dipedomani, saya kira enggak ada cerita pemerintah daerah Kabupaten Serang ingin menghambat investasi,” katanya.
Bahkan, DPRD Kabupaten Serang mendorong masuknya investasi sebanyak-banyaknya dengan syarat investor mematuhi aturan.
“Justru kita mengundang sebanyak-banyaknya investasi dengan catatan tidak melanggar norma yang sudah ada,” ujarnya.
Ulum mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini memasang target investasi sekitar Rp21 triliun atau rata-rata Rp7 triliun per triwulan. Namun, ia meminta pemerintah mengevaluasi penyebab jika target tersebut tidak tercapai.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah perlambatan investasi terjadi karena investor menahan ekspansi atau karena persoalan zonasi dan aturan tata ruang.
“Jangan sampai ketidaktercapaian target itu karena faktor tadi, ada ketentuan yang dilanggar sehingga investor tidak melanjutkan proses berikutnya. Kita harus melihat secara detail,” katanya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
