Beranda Pemerintahan DPRD Kabupaten Serang Dorong Pendanaan PPPK Dialihkan ke APBN

DPRD Kabupaten Serang Dorong Pendanaan PPPK Dialihkan ke APBN

Logo DPRD Kabupaten Serang. (ai)

KAB. SERANG — DPRD Kabupaten Serang terus mendorong rencana Pemerintah Pusat mengambil alih pendanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

DPRD menilai, jika rencana tersebut teralisasi, maka dapat mengurangi beban belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dam Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahum 2027, porsi belanja pegawai mencapai 45 persen.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, pengalihan anggaran tersebut berpotensi menurunkan persentase belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Serang secara signifikan jika pemerintah pusat benar-benar merealisasikannya.

“Kalau pendanaan PPPK melalui APBN sekitar Rp300 miliar itu benar-benar terealisasi, tentu akan membantu menurunkan persentase belanja pegawai,” kata Ulum, Senin (28/9/2026).

Namun, perubahan tersebut harus mengikuti mekanisme perubahan APBD. Pemkab Serang perlu menyesuaikan struktur anggaran setelah pemerintah pusat memastikan skema pendanaan PPPK melalui APBN.

Rencana pengambilalihan pendanaan PPPK menjadi penting di tengah sorotan DPRD terhadap tingginya porsi belanja pegawai Kabupaten Serang pada RAPBD 2027. Di mana, beban belanja aparatur yang besar membuat ruang fiskal daerah untuk membiayai program pelayanan publik dan pembangunan semakin terbatas.

Ulum berharap pemerintah daerah segera menyiapkan penyesuaian anggaran jika pemerintah pusat menetapkan skema tersebut. Penghematan dari pengalihan beban gaji PPPK seharusnya membuka ruang lebih besar untuk membiayai kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupayen Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, Pemkab Serang memastikan tetap menganggarkan gaji PPPK baik penuh waktu dan paruh waktu pada 2027 mendatang. Keputusan tersebut diambil lantaran belum adanya kepastian pengambilalihan kewenangan PPPK dari pemerintah daerah ke pusat.

Berdasarkan informasi, Pemkab Serang mengalokasikan Rp300 miliar untuk gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Baca Juga :  Kasus Sengatan Ikan Beracun, Layanan Kesehatan di Pulo Tunda Dipertanyakan

Dikatakan Zaldi, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) maupun pedoman dari pemerintah pusat mengenai skema pengangkatan dan pembiayaan PPPK tahun depan.

“Kita masih menunggu dari pusat. Kalau kemarin pernyataan Pak Menteri Keuangan, PPPK full time akan diangkat menjadi PNS, yang PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK full time,” kata Zaldi, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, pemerintah pusat juga menyampaikan rencana penyediaan anggaran untuk membayar gaji PPPK. Namun, Pemkab Serang belum menerima kepastian mengenai mekanisme dan waktu pelaksanaannya.

“Untuk penganggarannya informasinya akan disediakan dari pusat untuk pengajiannya. Nanti kita mengikuti saja,” ujarnya.

Karena pemerintah pusat belum menetapkan skema tersebut secara final, Pemkab Serang tetap memasukkan anggaran PPPK dalam rancangan anggaran tahun depan.

“Kalau belum ada kejelasan dari keputusan pemerintah pusat, tetap kita anggarkan dulu,” tegas Zaldi.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah