Beranda Pemerintahan DPRD Ingatkan Perusahaan di Cilegon Patuhi Kewajiban Soal THR

DPRD Ingatkan Perusahaan di Cilegon Patuhi Kewajiban Soal THR

Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi. (Gilang)

CILEGON – Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022, DPRD Cilegon mengimbau perusahaan – perusahaan di Kota Cilegon agar membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan aturan pemerintah, dan merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Meski saat ini masih dalam situasi pandemi, kami berharap perusahaan patuh terhadap regulasi dan memenuhi hak para karyawan atau buruh. Sebagaimana disebutkan pula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” imbau Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi kepada BantenNews.co.id, Selasa (26/4/2022).

Lebih jauh, politisi partai Gerindra ini juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon harus proaktif memberikan imbauan kepada perusahaan dan memberikan teguran kepada perusahaan apabila ada yang membandel tidak mengikuti aturan pemerintah.

“Yang tidak kalah penting Disnaker Cilegon harus membuka posko pengaduan, sehingga apabila ada pengaduan dari karyawan/buruh Disnaker dapat secara cepat menindaklanjuti aduan dari karyawan/buruh. Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang patuh terhadap aturan serta lebih cepat dalam merealisasikan THR bagi karyawan/buruhnya, sehingga dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman dan penuh suka cita,” katanya.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini