Beranda Pemerintahan DPRD Dorong Revisi UMK 2022, Ketua DPD SPN Banten : Tak Ada...

DPRD Dorong Revisi UMK 2022, Ketua DPD SPN Banten : Tak Ada Alasan Lagi Bagi Gubernur

Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi.

SERANG – Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi menilai tidak ada alasan lagi Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk tidak melakukan revisi Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Banten 2022. Dirinya juga mengaku, jika DPRD Banten telah mengirimkan rekomendasi kepada Gubernur untuk segera merevisi Surat Keputusan (SK) UMK 2022.

“Jadi tidak ada alasan apapun gubernur untuk tidak merevisi sesuai dengan angka 5,4 persen dari UMK 2021 itu,” tegas Intan, Kamis (6/1/2022).

Saat ditanya jika revisi UMK yang diminta buruh tak juga dituruti oleh Gubernur Banten, Intan menyatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan seluruh serikat pekerja untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan.

“Kalau tidak dipenuhi tentunya nanti kita konsolidasikan lagi dengan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada. Langkah selanjutnya apa, yang pasti langkah litigasi dan non litigasi kita akan lakukan. Nanti akan dikonsolidasikan dengan pimpinan,” ujarnya.

Sebelumnya,  Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans ) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, UMK se-Provinsi Banten 2022 berpeluang direvisi. Ia menilai, adanya kemungkinan revisi UMK 2022 jika ada ruang  yang memungkinkan untuk dinaikan dan tentunya tidak melanggaran peraturan yang ada.

“Ya memungkinkan, nanti kita lihat aturan hukumnya. Celahnya dimana masuknya, kira-kira dimana masuknya,” kata Al Hamidi.

Dirinya menjelaskan, salah satu acuan revisi UMK Banten adalah survey BPS. Dimana pertumbuhan ekonomi di Banten mengalami kenaikan. “Nah ini, celah inilah yang mungkin bisa masuk, yang bisa merevisi,” jelasnya.

Meski begitu, menurut Al Hamidi, dalam upaya untuk merevisi tersebut, harus tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada.

“Jangan sebaliknya justru malah menabrak peraturan yang ada. Dan Pak Gubernur sudah menitip pesan kemarin, kalau seandainya upah itu memang ada ketentuan yang artinya membolehkan merevisi. Maka, pak Gubernur akan sangat senang hati,” ujarnya.

Saat ditanya apakah nantinya Pemprov Banten akan merevisi UMK Banten tahun 2022 hasil pembahasan tripartiet, Al Hamidi mengaku, hal itu perlu dibahas lebih lanjut. Diketahui, hasil rapat LKS Tripartid merekomendasikan adanya kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.

“Nah nanti ada hitung-hitungannya. Jadi  kalau di 5,4 (persen) atau 3,51(persen) itu ada dasarnya. Cuman artinya tidak hanya mengacu pada PP 36 saja. Termasuk dengan memperhatikan pasal-pasal lainnya, seperti pasal 24 pada PP 36 agar kepgub UMK Banten tahun 2022 bisa naik,” ucapnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini