KAB. SERANG – DPRD Kabupaten Serang mendorong eksekutif untuk melanjutkan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Salah satu yang mendasari percepatan itu Peraturan Daerah (Perda) percepatan pembangunan Puspemkab yang telah disetujui pada pertengahan tahun 2024.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkata lain. Di mana, pembangunan Puspemkab pada 2026 tidak menjadi prioritas.
Pemkab beralasan bahwa Perda percepatan pembangunan Puspemkab Serang ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, seiring Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2007 tentang pemekaran Kota Serang dan UU Nomor 117 tahun 2024 tentang Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Ciruas.
Ia mengaku, baik DPRD dan Pemkab Serang telah menyetujui turunan dari aturan di atas dengan menghasilkan Perda Percepatan Pembangunan Puspemkab.
“Seyogyanya Pemkab Serang terus berupaya memaksimalkan pembangunan Gedung di pusmemkab. Agar pertama, amanat undang-undang dijalankan, kedua amanat perda sebagai percepatan pembangunan puspemkot dijalankan,” kata Ulum, Selasa (27/1/2026).
“Yang ketiga sedangkan masih ada OPD yang berada di wilayah kota, di mana dalam waktu tidak relatif lama ada beberapa aset yang harus diserahkan ke Pemkot Serang. Sehingga OPD yang ada di kabupaten juga harus berkantor di pusmemkab. Bagaimana bisa berkantor di puspemkab kalau gedungnya saja aja belum ada?,” tambahnya.
Terkait Pemkab Serang yang menyatakan Perda Pembangunan Puspemkab tak ada, Ulum mengemukaan pendapat berbeda. Ia menganggap, perda tersebut merupakan hasil keputusan bersama, dan hingga saat ini tetap dianggap ada.
“Persoalan hasil evaluasi provinsinya seperti apa kami belum menerima. Sehingga kita di DPRD bersikap karena kita sudah memutuskan perda percepatan puspemkab maka regulasi itu kita anggap ada. Kita menunggu hasil evaluasi dari provinsi, belum menerima, nanti kita cek,” ujarnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
