SERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dari Fraksi PDI-P, Yeremia Menrofa menyoroti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten Tahun 2024.
Salah satu temuannya yakni persoalan retribusi parkir dan retribusi jasa pelayanan kesehatan yang belum optimal.
Diketahui, Rabu (30/4/2025) kemarin BPK RI secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov Banten Tahun 2024. BPK juga memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meski mendapat predikat Opini WTP, LKPD Pemprov Banten masih diwarnai sejumlah temuan. Salah satunya retribusi parkir dan retribusi jasa pelayanan kesehatan.
“Retribusi parkir srlama ini belum masuk PAD (pendaparan asli daerah-red). Ternasuk juga (retribusi jasa pelayanan kesehatan),” ujar Yeremia.
Yeremia menilai, pengelolaan parkir di Pemprov Banten belum terstruktur dengan baik. Sehingga, wajar jika menjadi temuan BPK.
“Makanya BPK melihat ada potensu penambahan PAD melalui retribusi parkir. Seperti di rumah sakit Banten, Cilograng dan Labuan,” ucapnya.
Anggota Komisi V DPRD Banten itu mengatakan, selama pengambilan retribusi parkir di lokasi aset yang menjadi kewenangan Pemprov Banten itu dibolehkan.
“Makanya kalau (retribusi parkir) di RSUD Banten, Labuan dan Cilograng itu diperbolehkan. Kan aset provinsi,” katanya.
Dirinya berharap, tahun depan retribusi parkir bisa dioptimalkan oleh Pemprov Banten.
“Semoga tahun depan bisa dioptimalkan, sebagai bagian pendapatan lain-lain. Tinggal Perdanya sudah ada apa belum, dan mestinya (aturan) itu sudah ada,” ujarnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah