Beranda Pemerintahan DPRD Desak Pemkab Pandeglang Segera Buat Perbup Terkait LGBTQ

DPRD Desak Pemkab Pandeglang Segera Buat Perbup Terkait LGBTQ

Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang/Madani Prasetia - Bantennews

PANDEGLANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Regulasi tersebut dinilai penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat, termasuk terkait isu yang dalam Perpres dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.

Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang, Tubagus Asep Rafiudin Arief mengatakan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi turunan di tingkat daerah.

“Kami dari DPRD Pandeglang mendorong Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menerbitkan Perbup berkaitan dengan LGBTQ. Jangan sampai penyebaran LGBTQ ini merajalela di Kabupaten Pandeglang,” katanya, Sabtu (18/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter bersama sejumlah isu lain, seperti terorisme, separatisme, dan praktik judi daring.

Menurutnya, keberadaan Perbup nantinya dapat menjadi landasan bagi Pemkab Pandeglang dalam memperkuat program edukasi kepada masyarakat. Ia menilai, regulasi tersebut juga dapat mendukung upaya pencegahan penyakit menular seksual serta pelaksanaan kebijakan daerah terkait isu LGBTQ.

“Saya rasa Perbup ini penting karena persoalan ini harus mendapat perhatian. Dibutuhkan kebijakan khusus untuk menanganinya, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait isu LGBTQ,” tegasnya.

Asep menambahkan, penanganan persoalan tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta unsur terkait lainnya.

Baca Juga :  Viral Dugaan Pungutan Ambulans Puskesmas Petir, Dinkes Serang Angkat Bicara

“Jangan sampai ini dibiarkan begitu saja. Harus ada edukasi dan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Pandeglang mendukung upaya pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang diperlukan sebagai tindak lanjut Perpres tersebut.

“Benar, DPRD sangat mendukung dan mendorong. Kita harus duduk bersama untuk mencari solusi terkait persoalan ini di Kabupaten Pandeglang,” tutupnya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd