KAB. SERANG – Kasus asusila dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Serang melonjak. Data Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) mencatat 113 kasus pada pertengahan 2026, naik sekira 68 kasus di periode yang sama pada tahun 2025 lalu
Merespons itu, Pemkab Serang dan DPRD mendorong pengawasan lintas sektor dan regulasi khusus.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meminta semua pihak ikut mengawasi. Menurutnya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata.
“Kita perlu kerja sama lintas sektoral untuk pengawasan dan pencegahan sedini mungkin,” kata Zakiyah, Selasa (29/9/2026).
Zakiyah juga meminta keluarga dan sekolah untuk turut aktif menciptakan ruang aman bagi anak dan meminta korban berani melapor agar pelaku ditindak tegas lantaran persoalan tersebut telah menjadi keprihatinan bersama.
“Korbannya harus berani melapor agar pelaku bisa ditindak tegas dan memberikan efek jera,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menilai kasus yang berulang butuh penanganan komprehensif, mulai dari penyusunan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak hingga teknis pencegahannya.
“Memang ini kejadian-kejadian yang berulang di Kabupaten Serang, sehingga butuh penanganan secara komprehensif,” kata Ulum.
Menurutnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan mengkaji kebutuhan Perda tersebut. Sayangnya rencana itu belum masuk di Propemperda 2026 dan berpeluang dibahas di 2027.
Ulum menegaskan, pencegahan tidak boleh hanya menyasar sekolah. Keluarga harus jadi jangkar utama karena kekerasan juga terjadi di rumah tangga. “Jangkar untuk penanganan ini ada di rumah tangga,” tegasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
