CILEGON — Rencana Pemerintah Kota Cilegon mengirim 300 ton sampah per hari ke fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPSA Cilowong mulai mendapat tekanan serius dari DPRD Kota Cilegon. Komisi III menilai proyek tersebut masih menyimpan banyak persoalan mendasar yang belum dijawab secara rinci oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatuloh, menyebut persoalan sampah memang sudah berada pada fase darurat. Namun menurutnya, kondisi overload di TPA Bagendung tidak boleh dijadikan alasan untuk melahirkan kebijakan tergesa-gesa.
“PSEL jangan diposisikan sebagai obat segala masalah. Kalau hitung-hitungan dasarnya saja belum beres, justru bisa jadi beban baru,” kata politisi PAN tersebut, Selasa (12/5/2026).
Rahmatuloh menyoroti isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 01/Pemotda/2026 yang mewajibkan Kota Cilegon memasok 300 ton sampah per hari ke fasilitas PSEL. Persoalannya, kemampuan angkut DLH saat ini disebut baru berada di kisaran 200 ton per hari.
Menurutnya, terdapat selisih sekitar 100 ton yang hingga kini belum memiliki solusi teknis jelas.
“DLH sendiri mengakui butuh tambahan 25 dump truk. Pertanyaannya sederhana, armadanya ada atau belum? Kalau belum ada, kenapa sudah berani teken komitmen 300 ton?” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya surat dari Wali Kota Cilegon kepada DPRD terkait permintaan dukungan anggaran proyek tersebut. Dalam surat Nomor 600.41/1352/DLH tertanggal 28 April 2026, Pemkot disebut meminta dukungan pembiayaan operasional maupun belanja modal.
Yang menjadi sorotan DPRD adalah nilai biaya operasional yang mencapai Rp34 miliar per tahun.
“Rp34 miliar itu baru operasional. Belum dump truk, belum pelebaran jalan, belum risiko-risiko lainnya. Jangan sampai APBD tersedot besar untuk proyek yang belum punya skenario cadangan,” tegasnya.
Rahmatuloh bahkan membandingkan skema PSEL Cilegon dengan proyek serupa di Tangerang dan Tangerang Selatan yang sebelumnya sempat menuai polemik akibat tingginya tipping fee.
Ia mengingatkan DPRD tidak akan serta-merta menyetujui penganggaran tanpa kejelasan manfaat dan skema mitigasi.
Selain aspek anggaran, DPRD juga menyoroti lemahnya kesiapan pemilahan sampah dari sumber. Menurut Rahmatuloh, teknologi pengolahan sampah modern tidak akan efektif jika sampah yang masuk masih bercampur.
“Roadmap pemilahan sampahnya mana? TPS3R aktif berapa? Edukasi rumah tangga sudah sejauh apa? Jangan sampai kita membeli teknologi mahal, tapi kultur masyarakatnya belum siap,” sindirnya.
Ia juga menilai arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Cilegon kerap berubah-ubah. Mulai dari konsep teknologi ala Busan Korea, skema kuota 70:30 di TPA, hingga kini bergeser ke PSEL.
“Jangan seperti roller coaster kebijakan. Sampah itu urusan harian warga, bukan arena eksperimen,” katanya.
Dalam skema regional pengelolaan sampah, Rahmatuloh menilai posisi Kota Cilegon relatif lebih rentan dibanding daerah lain. Ia mencontohkan Kota Serang masih memiliki opsi dukungan pengiriman sampah dari wilayah lain, sedangkan Cilegon nyaris menggantungkan seluruh sistem pada PSEL.
“Produksi sampah kita sekitar 310 ton, sementara 300 ton harus masuk PSEL. Kalau sewaktu-waktu fasilitas berhenti operasi, plan B kita apa? Bagendung sudah overload,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Cilegon dijadwalkan segera memanggil DLH untuk rapat koordinasi lanjutan. DPRD memastikan pembahasan proyek PSEL tidak akan berjalan mulus tanpa penjelasan detail dari pemerintah daerah.
“Kami akan bedah semuanya, dari kesiapan armada sampai dampak APBD. DPRD bukan tukang stempel,” tutup Rahmatuloh.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
