
CILEGON — DPRD Kota Cilegon menetapkan sekitar 20 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Cilegon Tahun 2025. DPRD meminta seluruh rekomendasi itu benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas tahunan.
Penetapan rekomendasi tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Cilegon, Kamis (7/5/2026).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj, Rahmatulloh, menegaskan hasil pembahasan pansus lahir dari evaluasi mendalam terhadap kinerja pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan hasil rekomendasi LKPj yang sudah dilaksanakan tadi harus dijalankan, sehingga rekomendasi ini tidak hanya jadi bungkus kacang saja. Jangan sampai seperti 2024 masih banyak yang tidak dilaksanakan,” katanya dalam interupsi di paripurna.
Ia menilai rekomendasi DPRD tidak boleh berhenti sebagai dokumen seremonial tanpa tindak lanjut nyata dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Untuk memastikan pengawasan berjalan, Rahmatulloh mengusulkan agar setiap OPD rutin menggelar rapat evaluasi per triwulan bersama komisi-komisi DPRD Cilegon.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar mengaku akan mengawal langsung pelaksanaan rekomendasi tersebut di setiap OPD.
“Saya sampaikan kepada Sekda untuk monitor apa yang menjadi rekomendasi untuk OPD masing-masing. Waktu rapat gabungan saya sampaikan itu, bila perlu diprint A3, ditempel di ruang Kepala OPD masing-masing biar tahu catatannya,” ujarnya.
Robinsar juga menyebut rekomendasi DPRD menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Cilegon untuk memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan.
“Tidak hanya menjadi catatan saja, tapi menjadi acuan kerangka kerja kami ke depan agar apa yang menjadi masukan dapat terimplementasi,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd