Beranda Uncategorized DPRD Cilegon Proses PAW Andi dan Tohir

DPRD Cilegon Proses PAW Andi dan Tohir

Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman Umar (gilang)

CILEGON – DPRD Kota Cilegon saat ini tengah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota dewan yakni Andi Kurniadi dari Fraksi Golkar dan Tohir dari Fraksi Gerindra.

Ketua DPRD Kota Cilegon, Fakih Usman Umar mengaku sudah mendapatkan surat tembusan dari Fraksi Golkar terkait PAW Andi.

Sementara surat dari Fraksi Gerindra untuk PAW Tohir, pihaknya masih menunggu.

“Segera kita proses dan kita rapatkan di Badan Musyawarah DPRD Kota Cilegon. Surat dari Fraksi Golkar sudah saya terima, sementara ini dari Gerindra belum, masih kita tunggu. Kita proses sambil berjalan,” kata Fakih ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (23/7/2018).

Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Didi Sukriadi menyatakan saat ini pihaknya tengah memproses PAW Andi dan Tohir.

“Surat untuk PAW Pak Andi Kurniadi sudah siap dikirim ke KPU Cilegon. Sementara untuk Pak Tohir masih menunggu dari Fraksi Gerindra. Sebab mekanisme di Partai Gerindra itu harus menunggu dari DPP dulu,” katanya.

Dikatakan Didi, proses PAW dilakukan secara normatif yakni partai politik bersangkutan mengirimkan surat ke fraksi, kemudin fraksi menembuskan ke Ketua DPRD Kota Cilegon, lalu ketua DPRD melayangkan surat ke KPU untuk meminta informasi suara terbanyak kedua dari anggota dewan yang terkena PAW saat Pencelagan 2014 lalu.

“Baru kemudian KPU menjawab surat DPRD Kota Cilegon. Setelah itu kita layangkan ke Walikota Cilegon dan kemudian dikirimkan ke Gubernur Banten. Setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Banten baru dilaksanakan pelantikan melalui Rapat Paripurna,” paparnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini