Beranda Pemerintahan DPRD Cilegon Perketat Hibah dan Bansos di Anggaran Perubahan

DPRD Cilegon Perketat Hibah dan Bansos di Anggaran Perubahan

Gedung DPRD Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2020 Pemkot Cilegon belum final dan masih pada sebatas persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif menyangkut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengungkapkan sejumlah kebijakan yang telah diakomodir dalam pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Cilegon menyangkut KUA-PPAS itu yakni baru terkait dengan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan dukungan layanan pemerintahan.

“Jika dilihat secara keseluruhan, struktur APBD Perubahan 2020 bila dibandingkan dengan APBD Murni, semua komponennya terjadi penurunan. Saya berharap penetapan KUA-PPAS Perubahan tahun 2020 ini dapat segera ditindaklanjuti menjadi dokumen anggaran, pengisian rincian belanja pada proses penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Perubahan agar disegerakan, sehingga dampak perubahan anggaran tahun dapat dirasakan masyarakat,” ujar Edi dalam sambutannya di rapat paripurna persetujuan bersama KUA-PPAS Perubahan 2020 di DPRD Cilegon, Kamis (27/8/2020).

Dijelaskan, KUA-PPAS APBD Perubahan 2020 mengalami perubahan dari semula yang tertuang dalam rancangan. Seperti komponen belanja yang semula Rp1,748 triliun mejadi Rp1,767 triliun karena adanya penambahan belanja sebesar Rp18,7 miliar yang nilainya akan ditutupi dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga struktur RAPBD 2020 pada penetapan KUA dan PPAS 2020 menjadikan total pendapatan sebesar Rp1,630 triliun, belanja sebesar Rp1,767 triliun, dan total pembiayaan sebesar Rp136,57 miliar,” terangnya.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun menjelaskan bahwa pasca paripurna tersebut pihaknya akan segera mengagendakan pembahasan RKA bersama eksekutif dengan Komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD Cilegon mengingat banyaknya perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan.

“Yang disetujui ini kan baru dalam konteks KUA-PPAS, secara detail nanti terkait dengan programnya akan dibahas secara intens melalui Komisi dan Badan Anggaran yang akan menyetujui tidaknya terkait segala kegiatan dan program yang sudah diusulkan dan dibahas bersama dalam Komisi masing-masing dan TAPD,” katanya.

Di sisi lain, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan bahwa khususnya terkait dengan program hibah dan bantuan sosial (Bansos) pada anggaran perubahan akan menjadi pembahasan intensif antara Komisi-komisi bersama TAPD dan mitra OPD masing-masing.

“Tentu saja kita ingin mendapatkan informasi secara detail terutama bansos dan hibah itu harus by name by address. Ini juga yang harus dilengkapi secara detail oleh OPD. Dalam pembahasan KUA-PPAS kemarin, itu baru menyangkut nominal hibah dan bansos saja, sehingga kita harus memunculkan siapa yang sesungguhnya yang akan menerima hibah dan bansos tersebut. Persetujuan tidaknya ada di teman-teman Badan Anggaran berdasarkan data yang disajikan OPD,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ