Beranda Advertorial DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

CILEGON – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu (1/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, dan dihadiri, Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Cilegon, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan.

Ketua DPRD Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Cilegon yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, opini WTP yang diterima tahun ini merupakan pencapaian ke-13 secara berturut-turut, yang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan.

DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

“Opini WTP yang diterima tahun ini merupakan yang ketiga belas kalinya. Sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota Cilegon bersama seluruh stakeholder yang telah mempertahankan kualitas pelaporan keuangan pemerintah,” ujar Rizki.

Ia menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.

Rizki menuturkan, dokumen pertanggungjawaban tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD melalui fungsi anggaran dan pengawasan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga :  Optimalkan Layanan Publik, Dinkes Banten Perkuat SDM Kesehatan Lewat Pelatihan

Usai sambutan Ketua DPRD, Walikil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo yang membacakan sambutan Walikota Cilegon, Robinsar menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Dalam pidatonya, Fajar menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

“Forum ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Cilegon kepada DPRD dan masyarakat atas amanah pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Fajar memaparkan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,12 triliun atau 98,72 persen dari target sebesar Rp2,15 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil melampaui target. Dari target Rp921,83 miliar, PAD terealisasi sebesar Rp975,58 miliar atau 105,83 persen.

Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp1,14 triliun atau 93,39 persen dari target sebesar Rp1,22 triliun.

Pada sisi belanja, Pemkot Cilegon merealisasikan anggaran sebesar Rp2,02 triliun atau 92,92 persen dari total anggaran sebesar Rp2,17 triliun.

Rinciannya meliputi belanja operasi sebesar Rp1,81 triliun atau 94,52 persen, belanja modal sebesar Rp210,93 miliar atau 82,02 persen, serta belanja tidak terduga sebesar Rp410,53 juta atau 13,02 persen dari pagu anggaran.

“Dengan realisasi tersebut, diperoleh surplus anggaran sebesar Rp101,69 miliar,” ujar Fajar.

Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan pembiayaan daerah yang seluruhnya berasal dari SiLPA tahun sebelumnya terealisasi sebesar Rp24,74 miliar atau 100 persen. Selama Tahun Anggaran 2025 tidak terdapat pengeluaran pembiayaan sehingga surplus pembiayaan netto mencapai nilai yang sama.

Dengan demikian, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp126,44 miliar.

SiLPA tersebut terdiri atas saldo kas pada Kas Umum Daerah sebesar Rp109,20 miliar, saldo kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp17,05 miliar, saldo Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp16,55 miliar, serta saldo Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sebesar Rp154,56 juta.

Baca Juga :  KPK Minta DPRD Banten Dukung PEN

Dalam kesempatan itu, Fajar menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan aparatur sipil negara yang dinilai telah mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga Pemkot Cilegon kembali berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Karena itu, Pemkot Cilegon membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan, saran, dan pembahasan yang konstruktif dari pimpinan maupun anggota DPRD demi penyempurnaan Raperda ini sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Cilegon,” ujarnya.

Setelah penyampaian nota pengantar, agenda rapat dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota kepada pimpinan DPRD yang dirangkai dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna.

Tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.

Pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari proses evaluasi DPRD terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum Raperda dibahas bersama Pemkot Cilegon dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Advertorial