Beranda Komunitas DPRD Cilegon Dorong Kepastian Lokasi Tambat Nelayan Tanjung Peni

DPRD Cilegon Dorong Kepastian Lokasi Tambat Nelayan Tanjung Peni

Hearing akses nelayan Tanjung Peni antara DPRD Cilegon, DKPP, industri dan DPC HNSI Cilegon. (Gilang)

CILEGON – DPRD dan Pemkot Cilegon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyepakati terjun ke kawasan industri PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) pada Jumat (25/6/2021) besok untuk meninjau kondisi lahan yang benar-benar dapat dimanfaatkan nelayan sebagai akses jalan menuju laut, seperti yang disoal oleh DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.

Namun tak sebatas persoalan akses, dalam rapat dengar pendapatnya (hearing) pada Kamis (24/6/2021), belakangan parlemen bahkan menyarankan agar penetapan lokasi tambat nelayan Tanjung Peni menjadi hal yang lebih pokok untuk diperjuangkan.

“Jangan hanya membahas hal kecil tentang akses jalan saja, tapi juga perlu ada kepastian tempat tambat dan sandar perahu nelayan. Karena kalau kita hanya memperjuangkan akses, lalu suatu saat lokasi tambatnya digusur dengan dalih akan dimanfaatkan industri, maka akan percuma. Kepastian akses jalan bisa menyusul kemudian,” ujar Anggota Komisi II DPRD Cilegon, M Ibrohim Aswadi.

Politisi Demokrat ini lebih jauh menuntut kehadiran pemerintah daerah untuk dapat terlibat langsung dalam kepastian hukum untuk penetapan lokasi tambat, menyusul keberadaan ruang bagi nelayan itu juga telah dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Citangkil dan Ciwandan.

“Dengan adanya kepastian hukum titik koordinat tambat itu akan memudahkan nelayan dalam mendapatkan bantuan, baik itu dari pemerintah pusat maupun daerah. Makanya menurut saya perlu hearing lanjutan yang khusus membahas soal lokasi tambat ini,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi menegaskan bahwa parlemen sejak jauh hari bahkan sudah berkomitmen secara legislasi untuk mendorong keberlangsungan nasib nelayan.

“Kami sudah merampungkan perda inisiatif tentang perlindungan nelayan, yang saat ini sedang kita dorong agar segera teregistrasi oleh Pemprov. Memang perhatian Pemkot Cilegon itu perlu, tapi kita dapat maklumi kinerja Walikota saat ini baru lebih dari 100 hari dan RPJMD pun masih dalam tahap pembahasan,” katanya.

Hearing terkait akses jalan untuk aktivitas sekira 225 nelayan di lokasi itu belum membuahkan hasil. Pasalnya, PT Cabot Indonesia selaku industri yang dikabarkan akan melakukan pengembangan usahanya sehingga berdampak pada penutupan akses jalan yang biasa dilalui nelayan, mengabaikan undangan parlemen dalam kesempatan itu.

“Kami menghormati PT Cabot, tenant kami di atas HPL lahan milik KIEC. Dengan adanya rencana pengembangan PT Cabot, kami menyadari tidak mungkin akses itu ditutup tanpa ada jalur penggantinya,” kilah Manager Industrial Estate PT KIEC, Agung Laksono meyakinkan.

Di tempat yang sama Ketua DPC HNSI Cilegon, Tatang Tarmizi mengingatkan kalangan industri yang berada di sekitar kawasan Tanjung Peni untuk dapat memenuhi kewajibannya dalam ketersediaan akses bagi nelayan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 25 tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Dalam peraturan itu jelas bahwa industri wajib memberikan akses ke laut bagi masyarakat nelayan. Sekarang tinggal bagaimana good will pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap kepentingan nelayan,” ujarnya.

Jaminan keberadaan akses hingga kepastian titik koordinat tambat nelayan, lanjut Tatang, diharapkan dapat menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah ke depan.

“21 tahun Kota Cilegon ini merdeka dari Kabupaten Serang, pembangunan itu kita akui dilakukan dimana-mana. Tapi dimana pembangunan terhadap nelayan? jangankan bicara akses dan tambat, kenyataan (penetapan) titik koordinatnya saja tidak ada,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini