SERANG – Komisi II DPRD Banten mengusulkan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Regulasi tersebut dinilai mendesak karena potensi kelautan Banten belum dimanfaatkan secara optimal.
Usulan itu disampaikan Juru Bicara Komisi II, Tb Roy Fachroji Basuni, dalam rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (27/11/2025).
Ia menilai, hingga kini Banten masih menghadapi persoalan pengelolaan laut, termasuk maraknya praktik penangkapan ikan ilegal.
“Pemprov Banten setelah 25 tahun terbentuk belum memiliki peraturan daerah berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta hal ini untuk memberikan kapasitas hukum, kemanfaatan, dan keadilan pada masyarakat,” kata Roy.
Roy memaparkan, Banten memiliki garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, yang membentang di wilayah Samudera Hindia, Laut Jawa, dan Selat Sunda. Meski memiliki posisi strategis, pemanfaatan potensi perikanan belum maksimal.
Ia menyebut, potensi perikanan tangkap yang baru dimanfaatkan mencapai 117.170 ton per tahun. Padahal, potensi lestarinya jauh lebih besar, yakni sekitar 847.500 ton di Laut Jawa dan 65.656 ton di Samudera Hindia.
Sementara itu, pemanfaatan lahan budidaya baru mencapai 33.756 hektare dari total area potensial 153,4 ribu hektare.
“Artinya, baru sekitar 22 persen potensi yang digarap,” ujarnya.
Selain pemanfaatan yang rendah, Roy menyoroti persoalan eksploitasi berlebihan dan lemahnya pengawasan distribusi hasil perikanan.
Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha nelayan dan pembudidaya ikan di daerah pesisir.
“Kami berharap raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi ekosistem laut, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Banten,” tuturnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
