SERANG – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten pada prinsipnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Banten untuk dibahas lebih lanjut, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar pada Rabu (28/5/2025).
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah mengatakan bahwa dirinya telah membaca seluruh pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda tersebut, meski tidak dibacakan langsung dalam rapat.
“Pada prinsipnya mereka menyetujui, tapi dengan catatan harus akuntabel, efisien, efektif, profesional, dan tentu harus menguntungkan,” ujarnya.
Menurut Dimyati, khusus untuk penyertaan modal ke Bank Banten, DPRD menekankan agar langkah tersebut tidak menimbulkan kerugian sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya.
“Harus untung dan tidak rugi lagi,” tegasnya kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna.
Ia menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal ke Bank Banten akan dilakukan dalam bentuk inbreng, yakni aset milik pemerintah daerah yang disetarakan nilainya dengan uang tunai. Langkah ini dinilai sebagai upaya efisien dalam penguatan struktur permodalan bank daerah.
“Aset-aset yang akan dijadikan penyertaan modal sudah ditentukan lokasinya dan telah melalui proses appraisal. Nilai totalnya mencapai Rp139 miliar,” ungkap Dimyati.
Pembahasan lebih lanjut atas dua Raperda tersebut akan dilakukan melalui mekanisme pembahasan bersama antara DPRD dan eksekutif. Pemerintah Provinsi Banten berharap, kedua Raperda tersebut dapat segera ditetapkan demi mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Tim Redaksi