SERANG-Hingga pertengahan April 2026 lalu, penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) Pemerintah Provinsi Banten baru mencapai Rp261 juta, atau 13,05 persen dari target Rp2 miliar. Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Dede Rohana mengungkapkan salah satu kendalanya karena tidak adanya data wajib pajak.
“Belum terdata, tidak punya data akurat kita terkait dengan alat berat, ada berapa, enggak punya datanya. Paling datanya ada di bidang pengawasan yang sekarang mengurus sertifikasi. Kalau kita punya data itu, banyak banget di mana-mana,” kata Dede, Rabu (6/5/2026).
Dede menuturkan sebetulnya potensi sektor ini besar, namun belum tergali karena catatan dan sistem pengawasan yang belum memadai.
“Saya sudah minta kepada seluruh Samsat supaya meningkatkan bukan 100 persen lagi, saya minta 1.000 persen dari perolehan tahun kemarin, memang mencapai 200-300 persen perolehan ya. Maka tahun ini saya minta lebih naiknya 1000 persen kalau perlu, karena potensi alat berat banyak,” tuturnya.
Dia menekankan agar Kepala Bapenda segera berkoordinasi dengan bidang pengawasan Disnaker Banten untuk mengumpulkan data alat berat yang tersebar di perusahaan-perusahaan tersertifikasi.
Menurut Dede, lemahnya pengawasan selama ini membuat penagihan pajak alat berat sulit optimal.
“Saya minta supaya alat berat yang disertifikasi harus dipastikan sudah bayar pajak alat berat,” katanya.
“Tidak ada sanksi, monitoringnya sudah karena enggak di jalan raya karena di dalam dalam pabrik, terus sistem harus ada kerjasama yang paling memungkinkan adalah kerjasama kolaborasi dengan dinas tenaga kerja bidang pengawasan, karena industri itu biasanya mau,” imbuhnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
