SERANG – DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Kamis (16/7/2026).
Meski menyetujui laporan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait pengelolaan keuangan daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Mansur mengatakan, seluruh fraksi menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi peraturan daerah. Namun, DPRD meminta Pemprov Banten segera membenahi sejumlah aspek yang masih lemah.
Salah satu sorotan utama DPRD ialah rendahnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banggar meminta pemerintah daerah menggali seluruh potensi pendapatan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal, termasuk dari sektor retribusi.
“Dalam rangka meningkatkan pendapatan, Pemerintah Provinsi Banten harus terus meningkatkan kinerja, mengoptimalkan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, serta menginventarisasi potensi PAD yang belum tergarap secara maksimal, termasuk sektor retribusi daerah,” ujar Mansur saat rapat paripurna.
Banggar juga menilai realisasi belanja modal belum maksimal. DPRD meminta Pemprov menyusun perencanaan yang lebih matang agar program pembangunan tidak kembali tersendat akibat rendahnya serapan anggaran.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah mengarahkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk membiayai program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan pengangguran.
“SiLPA harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang menjadi prioritas sehingga benar-benar berdaya guna dan mampu membantu mengatasi persoalan mendasar di Provinsi Banten,” tegas Mansur.
Meski begitu, Banggar mengapresiasi penurunan nilai SiLPA dibanding tahun sebelumnya. DPRD menilai kondisi tersebut menunjukkan serapan anggaran mulai membaik, meski kualitas perencanaan dan pengendalian anggaran tetap harus ditingkatkan.
Dalam laporannya, Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp9,749 triliun. Sementara realisasi belanja sebesar Rp7,845 triliun, transfer Rp2,165 triliun, dengan SiLPA tersisa Rp44,7 miliar.
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim mengatakan, pembahasan Raperda dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, DPRD tidak hanya mengejar kepatuhan administrasi, tetapi juga memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui sinergi dan dialog yang mendalam, seluruh elemen berkomitmen memastikan realisasi anggaran 2025 tidak hanya memenuhi aspek hukum dan administrasi, tetapi juga berdampak nyata terhadap percepatan pembangunan, penguatan ekonomi lokal, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah memastikan Pemprov akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi penyusunan APBD berikutnya.
“Kami berharap anggaran ke depan lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan publik, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penanggulangan kemiskinan, serta pengangguran,” ujar Dimyati.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memperhatikan seluruh rekomendasi DPRD terkait perencanaan, pendapatan, hingga pembiayaan guna memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Sekecil apa pun anggaran harus memberikan hasil untuk kepentingan rakyat dan masyarakat,” tegasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
