Beranda Pemerintahan DPRD Banten Nilai Dinkes Kurang Cermat dalam Pengadaan Mamin 2024

DPRD Banten Nilai Dinkes Kurang Cermat dalam Pengadaan Mamin 2024

Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Menrofa. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yeremia Menrofa menilai temuan pengadaan makan dan minum (mamin) di RSUD Labuan dan Cilograng, karena kurang hati-hati dalam proses pengadaan.

“Tentu kita menyayangkan ada temuan BPK berkaitan barang habis pakai maupun mamin di RSUD Labuan dan Cilograng. Artinya ada kekurang hati-hatian dan kekurang cermatan dalam proses pengadaan,” ujar Yeremia, Kamis (22/5/2025).

Dikatakan Yeremia, pada 2024 memang ada rencana operasional kedua RSUD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran terkenfala rekrutmen pegawai.

“Pihak (pejabat) pengadaan bisa tahu apa tahapan yang harus dilalui sebelum operasional. Termasuk pengadaan mamin. Ini yang harus diantisipasi. Kan karyawan belum direkrut, dan kalau sudah ready baru pengadaan (mamin),” katanya.

Anggota Komisi V itu juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dan pihak ketiga segera menyelesaikan temuan BPK tersebut.

“Sekarang sudah terjadi. Maka wajib hukumnya menjalankan rekomendasi dari BPK. Itu harus mereka selesaikan,” ujarnya

Seperti diberitakan, berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2024, menyatakan bahwa belanja mamin pasien RSUD Labuan dan Cilograng yang dianggarkan Dinkes Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024 tidak sesuai ketentuan.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemprov Banten tahun 2024 yang telah diaudit BPK RI disebutkan, anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3.967.500.533.798,00 dan realisasi per 32 Desember 2024 sebesar Rp3.762.827.571.502,00 atau 94,82 persen.

Belanja tersebut di antaranya untuk realisasi belanja mamin RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp1.898.334.200,00. Di sisi lain, BPK melihat hingga Maret 2025, dua rumah sakit milik Pemprov Banten itu belum beroperasi.

Baca Juga :  Tak Lagi Digunakan, Mobil Damkar BPBD Pandeglang Dibiarkan Terbengkalai

“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui semua bahan makanan dan minuman belum dan terdapat bahan makanan dan minuman yang nemiliki tanggal kedaluarsa, kurang dari 16 bulan sejak tanggal pemesanan sesuai dengan batas waktu dan paket dalan pengadaan makanan dan minuman yang tertera pada e-katalog.lkpp.go id,” bunyi kutipan dalam LHP BPK RI.

BPK juga menyebut, salah satu produknya adalah susu UHT yang akan kedaluarsa pada Juni 2025. Seharusnya produk yang diserahkan penyedia waktu kedaluarsanya pada bulan Februari 2026.

Atas dasar tersebut, BPK menemukan adanya kemahalan harga kontrak dari harga pasaran pada belanja mamin untuk RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp251.720.774,00 dari total belanja sebesar Rp1.898.334.200,00.

“Atas permasalahan tersebut, BPK RI meminta Dinkes Provinsi Banten selaku penyedia untuk melakukan pengembalian kelebihan harga ke kas daerah,” seperti ditulis dalam LHP BPK.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News