Beranda Nasional DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

Ilustrasi - foto istimewa MediaIndonesia.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi sahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak alias UU KIA, sehingga dengan ini cuti ibu melahirkan resmi bertambah darin yang tadinya 3 bulan menjadi 6 bulan.

Perubahan waktu cuti melahirkan ini disahkan Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang membahas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, dalam laporannya menjelaskan RUU yang awalnya mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum lalu berubah jadi fokus kepada pengaturan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata Diah.

Menanggapi kebijakan baru ini, Praktisi Kesehatan Ngabila Salama mengatakan ada banyak manfaat dari bertambahnya cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, dari yang tadinya 4 bulan lalu menjadi 6 bulan. Salah satunya membuat kegiatan ASI eksklusif jadi lebih baik, sehingga meningkatkan kekebalan sistem kekebalan bayi.

“Yang utama membangun imunitas atau kekebalan tubuh melawan berbagai penyakit menular dan tidak menular serta mencegah stunting. Hal ini tidak bisa didapatkan dari susu formula yang tidak ada colostrum atau berbagai imunoglobulin pada susu formula termahal sekalipun,” papar Ngabila melalui keterangan yang diterima suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Selasa (4/6/2024).

Setelah ASI eksklusif selama 6 bulan selesai diberikan, lalu dilanjutkan dengan pemberian ASI sampai dengan 2 tahun dengan diberikan makanan pendamping ASI (MPASI).

Baca Juga :  Saat Pandemi, Korpri Diminta Serius Mengabdi dan Layani Masyarakat

Adapun yang dimaksud 1.000 hari pertama kehidupan yaitu 9 bulan janin dalam kandungan diteruskan sampai 2 tahun sesudah lahir (total 1000 hari).

“Pada fase ini sangat menentukan pertumbuhan, perkembangan, kecerdasan, kesehatan fisik dan mental anak,” papar praktisi kesehatan masyarakat tersebut.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News