Beranda Nasional DPR Didesak Segera Bahas Revisi UU Perkawinan

DPR Didesak Segera Bahas Revisi UU Perkawinan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan, Indry Oktaviani mengatakan pihaknya meminta DPR segera mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinandalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Indry menjelaskan hal ini sangat penting untuk menghentikan banyaknya praktik perkawinan anak di Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017 terdapat 23 provinsi di Indonesia yang memiliki angka persentasi perkawinan anak di atas angka persentasi se-Indonesia yakni 25,71 persen.

“Kami berharap sebelum pergantian anggota DPR, revisi undang-undang ini sudah selesai dibahas. Apalagi, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) harus jadi prioritas,” kata Indry di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, yang dikutip cnnindonesia.com, Jumat (8/3/2019)

Indry kemudian menjelaskan pembahasan dan revisi undang-undang tersebut menjadi keharusan karena merupakan mandat putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 7 Ayat (1) UU tentang Perkawinan.

Hasil uji materi tersebut menunjukan pasal 7 bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Batas usia perkawinan dalam UU itu disebutkan bagi laki-laki 19 tahun, bagi perempuan 16 tahun.

Sedangkan dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, para penggugat menilai batas usia itu melanggengkan perkawinan dini.

“Belum ada pembahasan batasan usia. Kita blm sepakati. Perlu duduk bersama lagi. Itu diminta ke komisi VIII,” kata Indry.

Namun, MK menyatakan tidak bisa merivisi karena yang memiliki kewenangan untuk merevisi UU adalah DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan putusan MK membuat parlemen memiliki waktu tiga tahun untuk merevisi UU Perkawinan. Karenanya, revisi UU itu mendesak dimasukkan ke dalam Prolegnas.

“Harusnya segera untuk masuk dalam Prolegnas ya. Tapi ini harus dibicarakan dengan pimpinan dewan apakah UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas tahun sekarang atau tahun depan nanti kita bahas lebih lanjut,” kata Ace di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/12).

Sebelumnya Menteri KPPPA Yohana Susana Yembise juga mengatakan akan melakukan pendekatan kepada parlemen dan masyarakat adat perihal batas usia perkawinan.

“[kami] mendorong keputusan ini dengan institusi-institusi terkait. Kami juga akan melaporkan ini kepada presiden sekaligus akan melakukan pendekatan dengan pihak parlemen,” ujarnya setelah melakukan audiensi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung MK, Jakarta, Rabu (26/12/2019).

Yohana melanjutkan bahwa pendekatan itu akan dilakukan setelah tahun baru. Selain itu, pihaknya juga sudah menimbang soal opsi tindaklanjut putusan MK berupa Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), dan revisi UU. Ia meyakini hal ini dapat diselesaikan kurang dari 3 tahun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini