Beranda Nasional DPR Bakal Bahas Motor Boleh Masuk Jalan Tol

DPR Bakal Bahas Motor Boleh Masuk Jalan Tol

Ilustrasi - Grid.id

SERANG – Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar untuk mendengar masukan, soal Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sejak pertengahan Februari lalu.

Beberapa sektor transportasi menjadi pembahasan. Mulai dari pembatasan area sepeda motor, pengambil alihan kepengurusan surat-surat kendaraan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian, sampai soal wacana diperbolehkannya sepeda motor masuk tol.

Ini seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa ketika berbincang dengan kumparan beberapa waktu lalu.

“Kami juga pasti akan diskusikan itu nanti –soal diperbolehkannya sepeda motor masuk tol. Kami minta pemerintah membuat jalan khusus motor,” tuturnya dikutip dari detik.com.

Namun nampaknya, hanya sepeda motor dengan ukuran mesin 250cc ke atas saja, yang kemungkinan boleh mengakses jalan tol. Ini mempertimbangkan faktor keselamatan.

“Karena kita mengetahui motor di bawah 250 cc bukan motor jarak jauh. Seperti kita liat di Paris di jalan tol saja pasti ada moge-moge lewat. Bayangkan misalnya nanti ada mobil jalan 60 km/jam dan motor hanya 20 km/jam, itu dari segi keselamatan bagaimana?” ucap Nurhayati.

Sebenarnya isu soal diperbolehkannya sepeda motor masuk tol sudah jadi topik lama, sejak 2015 lalu. Wacana tersebut mulanya digagas oleh komunitas sepeda motor besar atau moge.

Setidaknya ada lima kelompok moge seperti Motor Besar Club Indonesia (MBC), Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI), Harley Owners Group (HOG), Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), dan Mabua Harley-Davidson Group, yang menandatangani deklarasi untuk mengajukan permohonan tersebut.

Tentu hal tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Dan hingga saat ini, usulan tersebut belum terdengar lagi kabarnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini