Beranda Hukum DPO Kasus Penipuan Asal Tangerang Diciduk di Tegal, Masuk Bui Jalani Hukuman...

DPO Kasus Penipuan Asal Tangerang Diciduk di Tegal, Masuk Bui Jalani Hukuman 2 Tahun

Mohammad Fauzan (kanan) usai ditangkap Tim Tabur Kejati Banten. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal berhasil meringkus seorang buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Tangerang.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 10.07 WIB di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

“Terpidana yang diamankan bernama Mohammad Fauzan (54). Ia sebelumnya berdomisili di Desa Pasarean, namun berpindah ke Desa Kalimati. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar,” ujar Rangga dalam keterangannya.

Menurut Rangga, Fauzan merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut.

“Terpidana sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum tersebut. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Usai diamankan, Fauzan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses eksekusi. Ia akan ditempatkan di Lapas Pemuda Kota Tangerang guna menjalani masa hukumannya.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd