Beranda Bisnis DPMPTSP Pandeglang Bongkar Banyak Investor Kerap Salah Beli Lahan

DPMPTSP Pandeglang Bongkar Banyak Investor Kerap Salah Beli Lahan

Gedung DPMPTSP Pandeglang. (Madani/bantennews)

PANDEGLANG – Tak sedikit investor yang masuk ke Kabupaten Pandeglang justru tersandung di awal proyek. Bukan karena perizinan berbelit, melainkan salah membeli lahan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang mengungkap, kasus yang paling sering ditemui adalah pelaku usaha lebih dulu membebaskan lahan tanpa mengecek kesesuaian tata ruang.

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Pandeglang, Tedy Fauzi Rahmat mengatakan, persoalan itu berulang kali terjadi saat investor mulai mengurus izin usaha.

“Pelaku usaha sudah beli lahan dulu. Pas dicek, ternyata lahannya tidak sesuai peruntukan kegiatan usahanya,” kata Tedy, Jumat (4/9/2026).

Bahkan, kata dia, ada investor yang membeli lahan sawah yang masuk kawasan lindung pertanian. Lahan tersebut tidak bisa dialihfungsikan untuk kegiatan usaha.

“Kalau sudah masuk lahan sawah yang dilindungi, jelas tidak bisa dipakai. Akhirnya proses investasinya mentok di tata ruang,” ujarnya.

“Karena di tata ruangnya tidak boleh kalau misalnya lahan sawah berbentuk LSD, kalau sekarang ada LBS, ya itu salah satu kendalanya,” sambungnya.

Tedy menegaskan, hambatan investasi di Pandeglang bukan berada di perizinan. Karena lanjut dia, kendala yang dihadapi itu justru biasanya pelaku usaha melakukan pembebasan tanpa melakukan konsultasi dulu.

“Iya yang terjadi itu pelaku usaha melakukan pembebasan tanpa melakukan konsultasi dulu, yang berkaitan dengan kesesuaian ruang kegiatan usaha mereka,” ucapnya.

Karena itu, DPMPTSP meminta investor berkonsultasi lebih dulu sebelum membeli atau membebaskan lahan.

“Dengan begitu agar lokasi usaha sesuai dengan aturan tata ruang dan pembangunan tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : TB Ahmad Fauzi