Beranda Pemerintahan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Konfirmasi Izin PKKPR 2 Perusahaan Punya Pengurugan Sungai di...

DPMPTSP Kabupaten Tangerang Konfirmasi Izin PKKPR 2 Perusahaan Punya Pengurugan Sungai di Kronjo

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Hendar Herawan. (Saepulloh/Bantennews )

KAB. TANGERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang bakal mengkonfirmasi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik Kedua perusahaan yakni PT Agung Makmur Selaras dan PT Genta Pandu Sentosa.

Dua perusahaan ini diketahui memiliki izin PKKPR di Desa Muncang dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Aktivitas dua perusahaan ini menjadi temuan Ombudsman Banten karena kedapatan mengurug sungai.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengaku, belum bisa banyak komentar terkait PKKPR dua perusahaan itu.

Meski begitu, dirinya bakal konfirmasi ke pejabat DPMPTSP sebelumnya, pasalnya PKKPR tersebut itu terbit sebelum ia menjabat.

“Saya belum bertugas disitu, kalau memberikan komentar takut salah,” kata Hendar, Selasa (13/10/2025) kemarin.

Jika dua perusahaan menjadi temuan Ombudsman, Hendar mengaku, Pemkab bakal melakukan tindaklanjuti.

“Semua temuan BPK, Ombudsman semua pasti ditindaklanjuti. Jangan kan eksternal, temuan Inspektorat saja wajib ditindaklanjuti,” ucapnya.

Hendar mengatakan, mekanisme penerbitan PKKPR terlebih dulu melalui Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan terakhir masuk ke DPMPTSP.

“Kalau sudah selesai di BPN, DTRB masuk ke kita, cek kelengkapan dan kebenaran kalau lengkap kita notifikasi doang,” katanya.

PKKPR dua perusahaan itu diduga terbit saat kepala DPMPTSP dijabat oleh Soma Atmaja yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Soma belum merespon upaya konfirmasi BantenNews.co.id melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Hasil investigasi Ombudsman Banten mengungkap fakta bahwa terdapat dua perusahaan pengembang yang diduga berperan dalam aktivitas pelanggaran pengurukan sungai Malang, Muara Selasih dan Kali Gunung Kanjen yang berlokasi antara Desa Muncang dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kedua perusahaan yakni PT Agung Makmur Selaras dan PT Genta Pandu Sentosa.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK ke Pegawai Honorer

Aktivitas pengurukan terungkap pada Desember 2025 lalu, dimana sungai atau aliran air yang diuruk hampir 4 kilometer dengan lebar sekitar 20 hingga 10 meter sudah rata dengan tanah.

Sungai yang sebelumnya rata dengan tanah, urukan kini telah diangkat kembali.

Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, dua perusahaan tersebut telah memiliki perizinan berupa Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Terkait kegiatan pengurukannnya, kedua perusahaan ini menunjuk PT. Bangun Karya Persada Nusantara.

“Ada dua perusahaan dan kayaknya mereka menggunakan kontraktor untuk melakukan pengelolaan (pengurukan)”ujar Fadli di Kronjo, Selasa (23/9/2025).

Penulis : Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd