Beranda Advertorial DPMPTSP Kabupaten Serang Tetap Layani Perizinan di Tengah Pandemi Corona

DPMPTSP Kabupaten Serang Tetap Layani Perizinan di Tengah Pandemi Corona

Gedung DPMPTSP Kabupaten Serang. (Ist)

SERANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, di tengah pandemi Corona tetap layani perizinan. Sebagai upaya pencegahan, para petugas pun melakukan physical distancing, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, rutin mengecek suhu tubuh petugas sebelum bertugas dan memanfaatkan teknologi conference sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat.

“Pemohon dapat mengoptimalkan layanan perizinan dan konsultasi secara online. Hal ini merupakan upaya dalam menjaga kesehatan pegawai, termasuk warga Kabupaten Serang,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, H. Syamsuddin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang H. Syamsuddin (ist)

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang menjelaskan dengan cara tersebut dapat mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19 di seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan. Untuk itu, DPMPTSP Kabupaten Serang terus melakukan beragam inovasi. Salah satu inovasi yang dapat memudahkan akses para calon investor, pihaknya memberikan pelayanan berbasis online.

Syamsuddin mengatakan perizinan berbasis online untuk mempermudah proses perizinan di Kabupaten Serang, untuk proses perizinan yang transparan, dan akuntabel.

Hal itu sesuai arahan Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menghasilkan proses perizinan yang transparan dan akuntabel. DPMPTSP juga sedang membuat inovasi aplikasi terintegrasi untuk mempermudah memantau proses perizinan. Sehingga alur pelayanan penerbitan izin sejauh mana kedepan bisa diketahui. Aplikasi inovasi sedang dalam proses pembuatan. Begitu pula yang mengajukan izin sudah bisa lihat di online. Pemohon bisa melihat izin sampai mana diproses.

“Targetnya aplikasi tahun ini selesai dibuat. Aplikasi nanti bisa untuk OSS bisa juga untuk Simponie. Namanya Aplikasi SiCantik Cloud dari BKPM RI,” jelas Syamsuddin.

Dengan semua pelayanan izin berbasis online akan memudahkan investor karena proses perizinan tinggal mengakses di website menggunakan smartphone. “Kita optimis target investasi tercapai seiring peningkatan pelayanan izin investasi,” ujarnya. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini