Beranda Pemerintahan DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS Berbasis Resiko

DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS Berbasis Resiko

Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti.

SERANG – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten mempercepat pelayanan perizinan bagi pelaku usaha melalui pelaksanaan penerapan Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko.

Untuk diketahui, manfaat OSS Berbasis Risiko ialah memberikan pelayanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yakni Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Mikro Kecil (Non UMK).

Pelaku usaha yang masuk ke dalam kelompok UMK ialah orang perseorangan dan badan usaha, sedangkan kelompok Non UMK ialah Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri.

Usaha Mikro:
Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Usaha Kecil:
Memiliki modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Usaha Menengah:
Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Usaha Besar:
Meliputi usaha dengan modal lebih dari Rp10 miliar, serta usaha yang berbentuk badan usaha asing (PMA).

Kepala DPMPTS Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, dengan penerapan OSS berbasis risiko ini, pelayanan perizinan menjadi lebih cepat, mudah dan efisien.

Namun, kata Virgo, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (P2B2R), untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, para pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

“Seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dengan sertifikat laik fungsi (SLF),” jelasnya.

Kemudian pelaku usaha juga harus memiliki perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan KBLI yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Pencaker Padati Job Fair Banten 2024

“Sistem OSS RBA ini adalah tranformasi layanan publik yang mampu mendorong pertumbuhan usaha sektor kelautan dan perikanan,” pungkasnya. (adv)