PANDEGLANG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang mengingatkan pemerintah desa agar tidak menahan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dipungut dari masyarakat. Setoran tersebut wajib masuk ke kas daerah sebagai bagian dari penerimaan daerah.
Peringatan itu muncul karena sejumlah desa masih mencatat realisasi PBB yang rendah. DPMPD berencana menelusuri data desa yang belum optimal menyetorkan pajak.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Pandeglang, Wasi mengatakan, pihaknya terus menanyakan realisasi PBB saat melakukan kunjungan ke desa.
“Kami selalu menyampaikan setiap turun ke desa, menanyakan terkait PBB agar lebih maksimal lagi,” kata Wasi, Senin (21/9/2026).
Menurut Wasi, pihaknya akan memetakan desa dengan setoran PBB rendah untuk menentukan langkah tindak lanjut. Pemantauan juga mengandalkan data pemerintah daerah, meski DPMPD tidak mendatangi seluruh desa secara langsung.
“Kami akan turun ke desa dan melihat desa mana yang masih rendah untuk PBB-nya,” ujarnya.
Terkait dugaan desa yang sudah memungut PBB tetapi belum menyetorkan uangnya ke kas daerah, Wasi mengaku belum menerima informasi resmi. Namun, DPMPD akan memanggil pihak terkait jika menemukan pelanggaran.
“Kalau seandainya ada seperti itu, kami akan melakukan pemanggilan dan sifatnya berkoordinasi,” jelasnya.
Wasi menegaskan, pemerintah desa tidak boleh menggunakan uang PBB di luar ketentuan. Setelah memungut pajak dari masyarakat, desa wajib menyetorkannya kepada pemerintah daerah.
“Iya, bukan dipakai, tapi harus disetorkan,” tegas Wasi.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
