PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengaku sudah mengantongi sanksi bagi Kepala Desa (Kades) Karangsari, Kecamatan Angsana pemilik Voice Note atau pesan suara yang viral mengancam akan menghapus nama penerima bantuan sosial jika berbeda pilihan pada Pileg 2024 mendatang.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, DPMPD langsung melakukan rapat dengan beberapa pihak setelah menerima surat rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.
Namun kata Bunbun, sebelum menjatuhkan sanksi pada yang bersangkutan pihaknya terlebih dahulu akan memanggil Suhandi selaku Kades Karangsari untuk mendengarkan langsung pengakuan darinya.
“Minggu kemarin sekitar tanggal 5 Desember 2023, kami baru terima (suratnya) kami baru diskusikan dan melakukan rapat dengan bagian hukum, Inspektorat dan lain-lain. Hari ini akan kami simpulkan dan melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan,” kata Bunbun, Selasa (12/12/2023).
Ia memastikan bahwa sanksi yang nanti akan diberikan tidak akan jauh dari rekomendasi yang telah diberikan oleh Bawaslu Pandeglang. “Intinya apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan perundangan yang berlaku,” ucapnya.
“Sanksinya sudah kami simpulkan dan nanti akan kami pelajari lagi supaya apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu masuk disana. (Sanksinya) akan kami sampaikan setelah klarifikasi dari beberapa pihak karena sanksi ini menyangkut dengan jabatan juga dan perundang-undangan jadi kami jangan salah memberikan sanksi kami harus selektif dan cermat,” sambungnya.
Ia melanjutkan, klarifikasi tersebut dianggap penting dilakukan agar sanksi yang diberikan tidak salah. Namun saat ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan, ia hanya menjelaskan bahwa sanksi tidak akan jauh dari undang-undang desa.
“(Yang diklarifikasi ) itu yang bersangkutan, pihak kecamatan nanti kami juga akan mintai keterangan. Seputar undang-undang yang direkomendasikan Bawaslu saja, undang-undang desa kami pelajari disitu,” tutupnya. (Med/Red)