PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang tengah menggodok usulan nama untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades). Saat ini, sekitar 108 jabatan kades di Pandeglang sudah kosong lantaran sudah habis masa jabatannya, Selasa (12/12/2023).
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran menyampaikan bahwa pihaknya tengah memverifikasi nama-nama yang diusulkan oleh camat untuk mengisi jabatan yang telah ditinggal oleh para kades.
Kata dia, sambil menunggu nama-nama Penjabat Sementara (Pjs) Kades, jabatan tersebut diisi sementara oleh Sekretaris Desa (Sekdes) hingga Pjs itu diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Pemkab Pandeglang.
“Kami sedang mempelajari dan mudah-mudahan minggu-minggu ini bisa selesai. Jadi sambil menunggu SK Pjs Kades kekosongan jabatan diisi oleh Plh Sekdes. Untuk SK pemberhentian juga sedang berproses karena takut ada yang salah sehingga dikoreksi ulang. Intinya untuk pemberhentian sudah semua,” kata Bunbun saat dihubungi Bantennews.co.id.
Bunbun membeberkan, usulan nama-nama Pjs Kades sudah disampaikan oleh para camat di wilayah masing-masing sebelum waktu jabatan para Kades habis pada 8 Desember 2023 kemarin.
“Sudah fixed tinggal kami pelajari takut ada kekurangan nama, NIP, jabatan, golongan karena ini dari ASN jadi harus hati-hati lah,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPMPD Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa jabatan 108 Kades di Pandeglang habis pada 8 Desember 2023 kemarin dan akan dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pjs untuk melaksanakan tugas para kades.
“108 Kades ada di beberapa kecamatan di Pandeglang, mereka akan diganti oleh Pjs Kades dari kalangan ASN yang ada di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.
Ia memastikan, meskipun ratusan desa ini dijabat oleh Pjs Kades namun tidak akan berpengaruh terhadap pembangunan dan pengelolaan Dana Desa karena mereka memiliki kewenangan yang sama dengan Kades definitif.
“Pjs ini akan menjabat sampai tahun 2025. Tidak akan berpengaruh pada pengelolaan Dana Desa karena ada Pjs itu dan kebijakannya sama dengan Kades yang sekarang, apalagi dia (Kades) dari ASN jadi akan lebih bertanggungjawab pada jabatan ASN-nya,” tutupnya.
(Med/Red)