Beranda Pemerintahan DPMPD Pandeglang Bakal Berhentikan Kades yang Terjerat Hukum

DPMPD Pandeglang Bakal Berhentikan Kades yang Terjerat Hukum

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pandeglang Januar Habibie. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengancam akan memberhentikan Kepala Desa (Kades) yang bermasalah dengan hukum. Langkah itu akan diambil apabila sudah ada keputusan hukum yang tetap.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMPD Pandeglang Januar Habibie menyampaikan, bagi Kades yang sedang bermasalah dengan hukum atau sedang dilakukan pemeriksaan tetap akan diproses, untuk mekanisme pemberhentian dan selanjutnya tinggal menunggu keputusan dari pengadilan atau sudah inkrah.

“Bagi kepala desa yang bermasalah kami dari DPMPD dan kecamatan kami melakukan pembinaan dengan memberikan surat teguran pertama, kedua, ketiga dan pembinaan lainnya. Ketika itu aturan hukumnya sudah mengikat atau tetap maka aturan mainnya dilakukan pemberhentian,” jelasnya, Kamis (7/11/2019).

Januar mengaku sudah menerima laporan beberapa kades yang bermasalah dengan hukum, bahkan satu diantaranya sudah dilakukan pemberhentian yakni Kades Sukaseneng di Kecamatan Cikeusik.

Bahkan untuk Kades Sukaseneng akan dilakukan pemilihan kades kembali pada Pilkades serentak nanti melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).

Sedangkan untuk Kepala Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi yang saat ini juga bermasalah dengan hukum, kata Januar sudah memerintahkan Camat Mandalawangi agar menunjuk Plh Kades tersebut.

“Untuk desa yang bermasalah informasinya ada beberapa desa. Untuk tahun ini informasinya ada yang diberhentikan kepala desa nya terkait ijazah palsu saat pendaftaran yaitu Desa Sukaseneng di Kecamatan Cikeusik. Kebetulan tahun ini dimasukan di Pilkades serentak dengan mekanisme PAW,” tegasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini