Beranda Pemerintahan DPMD Kabupaten Serang Sebut 27 Kantor Desa Rusak Berat dan 19 Desa...

DPMD Kabupaten Serang Sebut 27 Kantor Desa Rusak Berat dan 19 Desa Tak Miliki Kantor

Kantor Desa Cikedung, Kecamatan Mancak. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang akan mengungkapkan masih adanya kantor desa yang tak layak dan pengadaan ambulans bagi desa yang belum memiliki ambulance.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana DPMD Kabupaten Serang, Endang Nurrahman, pada Rabu (7/5/2025).

Endang menjelaskan, ada dua kategori desa yang akan menjadi fokus pemerintah daerah. Pertama, desa dengan kantor rusak berat. Kedua, desa yang memiliki lahan namun belum memiliki gedung kantor dan masih menyewa tempat.

“Dari data yang ada, terdapat 19 desa yang memiliki lahan tapi tidak memiliki kantor, 27 desa dengan kantor rusak berat, dan 12 desa yang tidak memiliki lahan maupun kantor,” ujar Endang.

Dikatakan Endang, program bantuan ini merupakan kelanjutan dari program yang sudah ada sebelumnya. Namun, Endang menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan program. Sebanyak 25 desa sudah mengajukan anggaran perbaikan dan pembangunan kantor desa.

Selain pembangunan kantor desa, kata dia, DPMD Kabupaten Serang juga akan melanjutkan program pengadaan ambulans desa.

Endang juga menyebutkan bahwa hingga saat ini baru 133 dari 326 desa yang memiliki ambulans. Pengadaan ambulans ini bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama dalam kondisi darurat medis.

“Sejak 2019, sudah ada 100 unit ambulans yang disalurkan, kemudian ditambah 33 unit pada 2024. Dengan demikian, totalnya menjadi 133 unit,” jelasnya.

Kita Endang, bantuan ambulans ini bersumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). DPMD kini hanya berperan dalam memverifikasi kelayakan desa penerima bantuan, sedangkan pendanaan langsung diberikan dari BPKAD ke desa.

“Pengadaan ambulans sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2019. Desa penerima bantuan harus melengkapi proposal dan perencanaan sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Walikota Serang Sidak Royal dan Pasar Lama

Sementara itu, terkait anggaran pembangunan kantor desa, Endang menyebutkan bahwa alokasi yang ditetapkan masih sebesar Rp200 juta per desa sejak 2019. Jika anggaran di atas Rp200 juta, maka pengadaan dilakukan melalui proses lelang.

“Kami hanya memfasilitasi desa untuk memastikan kelayakan penerima bantuan, baik untuk ambulans maupun pembangunan kantor,” tutup Endang.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News